Home Hukum & Kriminal MKMK Putuskan Arsul Sani Lolos dari Tuduhan Pemalsuan Ijazah
Hukum & Kriminal

MKMK Putuskan Arsul Sani Lolos dari Tuduhan Pemalsuan Ijazah

Bagikan
MKMK Putuskan Arsul Sani Lolos dari Tuduhan Pemalsuan Ijazah
MKMK Putuskan Arsul Sani Lolos dari Tuduhan Pemalsuan Ijazah
Bagikan

Finnews.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya mengeluarkan putusan tegas terkait isu sensitif yang menyeret Hakim Konstitusi Arsul Sani mengenai dugaan pemalsuan ijazah doktoral.

Dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Kamis, MKMK secara resmi memutuskan bahwa Arsul Sani tidak terbukti melakukan pelanggaran etika yang berkaitan dengan isu tersebut.

Keputusan ini dicapai setelah serangkaian klarifikasi mendalam, termasuk rapat pada 20 Oktober 2025 menyusul temuan yang teregistrasi di Sekretariat MKMK pada 7 November 2025. Hasilnya, integritas Hakim Konstitusi dinilai tetap terjaga dalam konteks penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, membacakan putusan yang secara eksplisit menyatakan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah tidak berdasar dari sisi etika.

Hal ini merujuk pada prinsip integritas yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama, kode etik tertinggi para hakim konstitusi.

“Hakim terduga (Arsul Sani) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama,” tegas I Dewa Gede Palguna, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Meskipun MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dokumen hukum formal, Majelis Kehormatan berhak meninjau apakah perilaku hakim dapat dikategorikan sebagai tindakan tercela yang melanggar kode etik.

Keterbatasan Kapasitas dan Pengukuran Etik Pidana

Sekretaris MKMK, Ridwan Mansyur, dalam pertimbangan hukum dan etika, mengakui bahwa MKMK secara institusional tidak berkapasitas untuk memutus keaslian dan keabsahan ijazah doktoral yang dimiliki Arsul Sani.

Namun, Ridwan menegaskan bahwa MKMK tetap “meminjam” ukuran unsur-unsur delik pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam hukum pidana (KUHP) untuk menentukan apakah perbuatan hakim yang bersangkutan dapat dikategorikan melanggar etik.

Dalam proses pemeriksaan, Arsul Sani menunjukkan sikap kooperatif dan transparan. Ia diminta untuk menunjukkan dokumen ijazahnya di hadapan Majelis Kehormatan pada Rabu (12/11) dan hadir membawa dokumen tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Kerusuhan dan pembakaran di Kalibata
Hukum & Kriminal

Kerusuhan dan Pembakaran Kios di Depan TMP Kalibata, Buntut Tewasnya Debt Collector

finnews.id – Kerusuhan disertai aksi pembakaran terjadi di kawasan depan Taman Makam...

Tersangka Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS
Hukum & Kriminal

Tersangka Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS

Finnews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

Hukum & Kriminal

Korupsi Pengadaan Barang Jasa Dominasi Penanganan NTT

finnews.id – Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa kasus korupsi terbanyak di daerah...

Mobil SPPG tabrak puluhan siswa SD Negeri Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
Hukum & Kriminal

Mobil SPPG Tabrak Belasan Siswa SD, Kepala BGN: Jadi Evaluasi Penting bagi Kami

finnews.id – Insiden menyedihkan terjadi di SD Negeri Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta...