Home News 17 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Dituntut Penjara dan Pemecatan
News

17 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Dituntut Penjara dan Pemecatan

Sidang prada lucky

Bagikan
Bagikan

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum dan penyampaian sikap atas restitusi. Majelis hakim terdiri dari Mayor Subiyanto, Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian tiga berkas terkait 22 terdakwa dalam dugaan penganiayaan berat di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Kabupaten Nagekeo NTT. Dua berkas lain juga tengah berjalan dan akan disidangkan terpisah sesuai jadwal pengadilan.

Prada Lucky sebelumnya sempat dirawat di puskesmas hingga rumah sakit, namun tidak tertolong dan meninggal pada 6 Agustus 2025. Ada isu dugaan penyimpangan seksual yang disebut menjadi pemicu pola pembinaan keras, meski hingga kini belum ada bukti otentik yang menguatkan dugaan tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemakaman Massal Korban Bencana Aceh
News

Jenazah Korban Tak Teridentifikasi di Aceh dan Sumbar Dimakamkan Massal

Finnews.id – Dampak tragedi banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera terus...

Korban Bencana Sumatera
News

Perkembangan Bencana Sumatera: Korban Meninggal 969, Total Pengungsi Tembus 894 Ribu Jiwa

Oleh karena itu, distribusi logistik dioptimalkan di Aceh tanpa mengurangi intensitas dan...

NewsViral

Rekam Jejak Buruk Bupati Lampung Tengah yang Terjaring OTT KPK

Kontroversi selanjutnya yang dilakukan Ardito yakni ketika tidak mengenakan masker saat terekam...

Kementerian PU terus berupaya pulihkan akses jalan nasional di Aceh pascabencana.
News

Menteri PU Sebut Akses Jalan Nasional di Aceh Kembali Pulih Secara Bertahap

finnews.id – Akses jalan nasional di Provinsi Aceh mulai pulih secara bertahap...