finnews.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi langsung dari Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, terkait keputusannya tetap berangkat umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya.
Tito menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Mirwan mengaku nekat berangkat karena memiliki nazar pribadi.
“Yang bersangkutan mengatakan sudah punya nazar. Saya tidak tahu nazarnya apa, namun ia tetap melaksanakan ibadah umrah,” ucap Tito dalam konferensi pers, Selasa, 9 Desember 2025.
Tito menegaskan bahwa dirinya sudah mengingatkan Mirwan mengenai pentingnya mendampingi masyarakat yang sedang dirundung bencana.
“Saya sampaikan bahwa membantu rakyat, apalagi saat bencana, itu ibadah yang paling utama,” ujarnya.
Menurut Tito, Mirwan memang mengaku sudah turun membantu warga, namun hal itu dinilai belum cukup karena masih banyak persoalan di daerah yang harus ditangani langsung oleh seorang kepala daerah.
“Yang disayangkan, ia tetap pergi ke luar negeri tanpa izin,” tambahnya.
Resmi Diberhentikan Sementara Selama 3 Bulan
Kemendagri kemudian menjatuhkan sanksi tegas: pemberhentian sementara selama tiga bulan. Keputusan ini tertuang dalam SK yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian. Masa pemberhentian berlaku sejak 9 Desember 2025 hingga 8 Maret 2026.
“SK pertama adalah pemberhentian sementara selama 3 bulan terhadap H. Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan periode 2025–2030,” kata Tito.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri, Mirwan dinyatakan melakukan pelanggaran Pasal 76 Ayat 1 Huruf I UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kronologi: Izin Ditolak, Bencana Terjadi, Namun Tetap Berangkat Umrah
Tito turut menjelaskan kronologi lengkap hingga Mirwan berangkat ke Tanah Suci:
- 22 November 2025: Mirwan mengajukan izin ke luar negeri melalui Pemda Provinsi Aceh untuk diteruskan ke Kemendagri.
- 24–30 November: Banjir bandang dan longsor melanda Aceh Selatan.
- 28 November: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menolak permohonan izin karena daerah dalam keadaan darurat bencana.
- Setelah mengetahui penolakan tersebut, Mirwan kembali dari Jakarta ke Banda Aceh dan sempat membantu warga terdampak.
- 2 Desember 2025: Mirwan tetap berangkat umrah dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda tanpa izin resmi Kemendagri.
Tito mengatakan dirinya langsung menghubungi Mirwan setelah mengetahui keberangkatan tersebut.
“Yang bersangkutan bilang sudah pernah mengajukan izin, padahal izin itu belum sampai ke Kemendagri karena sudah ditolak gubernur,” jelas Tito.
Tito mengungkapkan bahwa Presiden ikut menyoroti kasus tersebut saat berada di Posko BNPB di Bandara Sultan Iskandar Muda. Presiden meminta Kemendagri segera memberikan sanksi sesuai aturan.
“Ke luar negeri tanpa izin itu sanksinya pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap. Jadi kita terapkan sesuai undang-undang,” tegas Tito.
Dengan pemberhentian sementara ini, Kemendagri memastikan pemerintahan di Aceh Selatan tetap berjalan dan penanganan bencana dapat ditangani secara maksimal oleh pejabat yang ditunjuk sementara.
- Banjir Aceh Selatan 2025
- Banjir dan longsor Aceh Selatan
- Bupati Aceh Selatan
- Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
- Bupati Aceh Selatan pergi umrah
- Bupati tinggalkan daerah saat banjir
- Gubernur Aceh Muzakir Manaf
- Kata Kunci Turunan / Pendukung Pemberhentian sementara bupati
- Kemendagri jatuhkan sanksi kepala daerah
- Kronologi umrah Mirwan MS
- Mendagri Tito Karnavian umrah
- Mirwan MS
- Mirwan MS diberhentikan sementara
- Nazar umrah Mirwan MS
- Pelanggaran izin ke luar negeri pejabat
- Penolakan izin umrah bupati
- Sanksi Kemendagri Mirwan MS
- SK pemberhentian Mirwan MS