Home News Dianggap Enggan Panggil Bobby Nasution, Dewas Periksa Deputi dan Penyidik KPK: Ini Respon Santai Setyo Budiyanto
News

Dianggap Enggan Panggil Bobby Nasution, Dewas Periksa Deputi dan Penyidik KPK: Ini Respon Santai Setyo Budiyanto

Bagikan
Dewas Periksa Penyidik KPK
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa sejumlah penyidik dan deputi KPK atas dugaan penghambatan proses hukum terkait kasus korupsi proyek jalan Sumut yang menyeret nama Bobby Nasution.Foto:IST
Bagikan

Dewas KPK Periksa Internal: Deputi, Penyidik, hingga JPU Terkait Penanganan Kasus

Finnews.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah jajaran internal lembaga antirasuah. Pemeriksaan tersebut menyasar mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), hingga Pelaksana Tugas Deputi Penindakan.

Pemeriksaan ini dilakukan karena mereka dinilai enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan oleh Dewas ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada 17 November 2025. KAMI menduga adanya penghambatan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti, terhadap Bobby Nasution dalam kasus tersebut.

Menanggapi langkah pemeriksaan yang diambil Dewas, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan proses tersebut. Setyo melihat pemeriksaan yang sedang berjalan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal yang wajar.

“Enggak ada masalah. Itu kan proses. Ya, namanya proses karena ada mungkin masyarakat yang melaporkan, orang yang melakukan atau menganggap sebagai sebuah keluhan, dan lain-lain, silakan. Ya, berproses saja,” ujar Setyo setelah menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin 8 Desember 2025.

Setyo Budiyanto meyakini bahwa Dewas dalam memeriksa deputi, penyidik, hingga JPU telah melakukannya sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang berlaku. “Kami juga akan menyikapi sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab daripada para penyidik. Kita tunggu saja hasilnya,” katanya, menunjukkan sikap menghormati proses yang dilakukan Dewas.

Kronologi Kasus dan Pemeriksaan Dewas
OTT yang menjadi latar belakang pemeriksaan ini terjadi pada 26 Juni 2025. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Bagikan
Artikel Terkait
Skandal 'Bang Bus' di Bali! Bintang Dewasa Bonnie Blue Diciduk Saat Syuting Video Asusila Bersama Belasan Pria!
News

Skandal ‘Bang Bus’ di Bali! Bintang Dewasa Bonnie Blue Diciduk Saat Syuting Video Asusila Bersama Belasan Pria!

Finnews.id – Pulau Dewata kembali diguncang skandal melibatkan warga negara asing. Bintang...

News

Badan Geologi Identifikasi Potensi Migas di Lariang Enrekang

finnews.id – Badan Geologi Kementerian ESDM memulai survei udara untuk akuisisi data...

Polisi Aceh Memeriksa mobil yang diduga berisi mayat
News

Polisi Aceh Sisir Mobil-Mobil yang Viral Diduga Berisi Mayat Korban Banjir, Begini Hasilnya

finnews.id – Polres Aceh Tamiang menyisir sejumlah kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya akibat...

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
News

Wakil Ketua DPR Usul Bupati Aceh Selatan Diberhentikan

finnews.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar Bupati...