Home News Dianggap Enggan Panggil Bobby Nasution, Dewas Periksa Deputi dan Penyidik KPK: Ini Respon Santai Setyo Budiyanto
News

Dianggap Enggan Panggil Bobby Nasution, Dewas Periksa Deputi dan Penyidik KPK: Ini Respon Santai Setyo Budiyanto

Bagikan
Dewas Periksa Penyidik KPK
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa sejumlah penyidik dan deputi KPK atas dugaan penghambatan proses hukum terkait kasus korupsi proyek jalan Sumut yang menyeret nama Bobby Nasution.Foto:IST
Bagikan

Dewas KPK Periksa Internal: Deputi, Penyidik, hingga JPU Terkait Penanganan Kasus

Finnews.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah jajaran internal lembaga antirasuah. Pemeriksaan tersebut menyasar mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), hingga Pelaksana Tugas Deputi Penindakan.

Pemeriksaan ini dilakukan karena mereka dinilai enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan oleh Dewas ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada 17 November 2025. KAMI menduga adanya penghambatan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti, terhadap Bobby Nasution dalam kasus tersebut.

Menanggapi langkah pemeriksaan yang diambil Dewas, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan proses tersebut. Setyo melihat pemeriksaan yang sedang berjalan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal yang wajar.

“Enggak ada masalah. Itu kan proses. Ya, namanya proses karena ada mungkin masyarakat yang melaporkan, orang yang melakukan atau menganggap sebagai sebuah keluhan, dan lain-lain, silakan. Ya, berproses saja,” ujar Setyo setelah menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin 8 Desember 2025.

Setyo Budiyanto meyakini bahwa Dewas dalam memeriksa deputi, penyidik, hingga JPU telah melakukannya sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang berlaku. “Kami juga akan menyikapi sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab daripada para penyidik. Kita tunggu saja hasilnya,” katanya, menunjukkan sikap menghormati proses yang dilakukan Dewas.

Kronologi Kasus dan Pemeriksaan Dewas
OTT yang menjadi latar belakang pemeriksaan ini terjadi pada 26 Juni 2025. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! ASTRA Infra Tebar Diskon Tol 30% dan Siapkan Jalur Anti-Macet
News

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! ASTRA Infra Tebar Diskon Tol 30 Persen dan Siapkan Jalur Anti-Macet

finnews.id – Momen Lebaran 2026 tinggal menghitung hari! Apakah Anda sudah menyusun...

Mudik 2026: Astra Infra Pastikan Kesiapan 29 Rest Area dan 500 CCTV untuk 6,8 Juta Kendaraan
News

Mudik 2026: Astra Infra Pastikan Kesiapan 29 Rest Area dan 500 CCTV untuk 6,8 Juta Kendaraan

finnews.id – Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026, PT Astra Tol...

ASTRA Infra
News

ASTRA Infra Siap Hadirkan Indahnya Kebersamaan di Momen Lebaran 2026

finnews.id – Momen mudik lebaran tidak semata tentang tujuan, tetapi juga tentang...

Rekayasa Lalin Tol Jogja Solo
News

Awas Macet! Polda DIY Matangkan Strategi Tol Yogyakarta -Solo Fungsional untuk Mudik 2026

Finnews.id – Persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2026 terus dikebut, khususnya pada...