Home News BNPB: Biaya Pemulihan Bencana Sumatera Rp51,82 Triliun, Ini Rinciannya
News

BNPB: Biaya Pemulihan Bencana Sumatera Rp51,82 Triliun, Ini Rinciannya

Bagikan
Dampak bencana banjir bandang di Sumatra.
Dampak bencana banjir bandang di Sumatra.
Bagikan

Telan Ribuan Korban Jiwa 

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi ini telah menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar. Hingga Minggu (7/12/2025), tercatat:

Sumatera Utara: 329 korban meninggal, 82 orang hilang

Sumatera Barat: 226 korban meninggal, 213 orang hilang

Aceh: 366 korban meninggal, 97 orang hilang

Total keseluruhan korban meninggal dunia mencapai 921 orang, menjadikan bencana ini sebagai salah satu yang paling mematikan di akhir 2025.

Pemerintah pusat kini tengah mengkaji langkah cepat untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak, termasuk kembali membangun hunian warga, infrastruktur vital, serta fasilitas umum yang rusak.

Prioritas utama ditujukan pada keselamatan korban selamat, pemulihan ekonomi, dan pembangunan kembali daerah bencana agar masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan dengan normal.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Akhirnya Terungkap! Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana PPN Tarif Tol

Kesimpulannya, PPN tarif tol memang masuk dalam rencana, namun belum akan diterapkan...

News

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di Awal 2026, Ini Faktor Pendorongnya

“Target investasi di atas Rp2.000 triliun bukan angka kecil. Ini harus dijaga...

News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam memberantas korupsi...

News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

Kini, pemerintah daerah diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikan aturan baru ini...