Finnews.id – Satgas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan nikel ilegal pada Jumat, 5 Desember 2025. Seorang Warga Negara Asing (WNA) ditangkap dalam operasi tersebut.
Penerangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjelaskan bahwa satgas menangkap seorang WNA yang membawa lima pack serbuk nikel dan empat pack serbuk nikel murni.
Dia ditangkap petugas saat akan melakukan penerbangan menggunakan Super Air Jet dengan rute Wade Bay (WDB) – Manado (MDC).
Tidak dijelaskan lebih detail kronologi penangkapan ataupun motif pelaku. Hingga saat ini, pelaku telah ditangkap dan diperiksa oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pengetatan Pengawasan Bandara IWIP
Untuk diketahui, pengetatan pengawasan bandara IWIP dengan unsur pemerintah merupakan tindak lanjut dari langkah pemerintah pada 29 November 2025 lalu.
Pengetatan itu dilakukan karena bandara IWIP yang sudah beroperasi sejak 2019 tidak dilengkapi dengan unsur pengamanan yang ketat dari pemerintah.
Pemerintah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari unsur Satgas PAM TNI. Yaitu Bea Cukai; Imigrasi; Polri; Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan; Karantina Kesehatan; BMKG; AirNav Indonesia; dan Avsec untuk memperketat wilayah bandara.
Hal tersebut dilakukan agar bandara itu tidak menjadi pintu keluar ataupun masuk aktivitas ilegal terlebih yang berhubungan dengan penyalahgunaan sumber daya alam Indonesia.