Home Tekno Rusia Blokir Snapchat dan Batasi Panggilan FaceTime karena Tindak Kejahatan
Tekno

Rusia Blokir Snapchat dan Batasi Panggilan FaceTime karena Tindak Kejahatan

Snapchat di blokir rusia

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Rusia kembali mengetatkan kontrol internet mereka. Kali ini, giliran Snapchat yang diblokir total dan FaceTime milik Apple yang dibatasi layanannya. Langkah tersebut diumumkan oleh Roskomnadzor, regulator komunikasi Rusia, dan diberitakan oleh media pemerintah setempat.
Mengutip The Guardian edisi Kamis (4/12), Roskomnadzor menuduh kedua layanan itu digunakan untuk mengorganisasi aktivitas terorisme, merekrut pelaku kriminal, hingga melakukan penipuan yang merugikan warga Rusia. Menurut mereka, pemblokiran dilakukan demi “keamanan nasional”.
Meski baru dipublikasikan minggu ini, Roskomnadzor mengungkap bahwa pemblokiran Snapchat sebenarnya sudah berlaku sejak 10 Oktober.
Kebijakan terbaru ini menambah panjang daftar platform digital yang dibatasi di Rusia. Sebelumnya, pemerintah juga menghambat akses ke YouTube, WhatsApp, Instagram, hingga Telegram, meski pendirinya sendiri berasal dari Rusia.
Pada musim panas lalu, Rusia bahkan sempat memutus koneksi internet seluler secara luas. Pejabat setempat berdalih langkah itu penting untuk menggagalkan serangan drone Ukraina. Di beberapa wilayah, pemerintah menerapkan sistem “daftar putih”, yang berarti hanya sejumlah situs tertentu yang tetap bisa diakses.
Layanan pesan instan pun ikut diperketat. Signal dan Viber diblokir sejak 2024. Pemerintah juga melarang panggilan lewat WhatsApp dan Telegram, dan Roskomnadzor menegaskan bahwa kedua platform tersebut digunakan untuk kegiatan kriminal.
Di sisi lain, pemerintah aktif mempromosikan aplikasi pesan lokal bernama Max. Kritikus menyoroti bahwa aplikasi ini akan membagi data pengguna kepada otoritas kapan saja bila diminta.
Tak berhenti di situ, Rusia juga memblokir platform gim Roblox karena dianggap berisiko memuat konten ilegal dan kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut pakar keamanan siber dari kelompok hak digital Net Freedom, Stanislav Seleznev, hukum Rusia mengkategorikan layanan apa pun yang memungkinkan pengguna berkirim pesan sebagai “penyelenggara penyebaran informasi”. Artinya, platform wajib punya akun resmi di Roskomnadzor dan memberi akses kepada badan keamanan untuk memantau akun pengguna. Jika menolak, platform itu bisa diblokir.
Seleznev memperkirakan puluhan juta warga Rusia kini memakai FaceTime setelah panggilan WhatsApp dan Telegram dilarang. Ia juga mengingatkan bahwa platform lain yang tidak patuh terhadap aturan Roskomnadzor kemungkinan besar akan menyusul diblokir.

Bagikan
Artikel Terkait
Tekno

Honor 600 Pro Pecundangi iPhone 17 Pro dan Samsung S26 dalam Uji Baterai Ekstrem

finnews.id – Produsen ponsel pintar Honor menempuh cara unik untuk memamerkan keunggulan...

Tekno

Oppo Find X9 Ultra Resmi Masuk Indonesia, Usung Zoom 10x Pertama di Dunia

finnews.id – Raksasa teknologi asal China, Oppo, resmi meluncurkan ponsel flagship terbarunya,...

Tekno

Huawei Watch Fit 5 Series Rilis, Kini Lebih Terang dan Bisa Cek Kesehatan Jantung

finnews.id – Huawei kembali meramaikan pasar wearable dengan memperkenalkan dua smartwatch terbaru...

Tekno

Raja Baru Smartwatch! Huawei Watch Fit 5 dan 5 Pro Resmi Dirilis: Layar 3.000 Nits dan Fitur Medis Kelas Dewa

finnews.id – Huawei kembali mengguncang pasar wearable dunia! Secara resmi pada Senin...