Home News Pakar Minta Penjualan BBM di Aceh Dibatasi, Cegah Penimbunan
News

Pakar Minta Penjualan BBM di Aceh Dibatasi, Cegah Penimbunan

Pembatasan BBM aceh

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Pakar manajemen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Profesor Jasman J Ma’ruf meminta pihak terkait membatasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah terdampak bencana di Aceh, sehingga semua masyarakat bisa mendapatkan BBM.

“Dalam keadaan darurat ini penjualannya harus dibatasi agar semua masyarakat bisa mendapatkannya untuk kebutuhan mereka,” kata katanya dalam keterangan yang diterima di Meulaboh, Aceh, Sabtu.

Menurutnya, pembatasan BBM juga bertujuan untuk menghindari kepanikan dan mencegah spekulan.

Menurut Jasman, penanganan BBM terutama saat tanggap darurat harus ditangani secara serius.

“Yang penting, Pertamina bisa memastikan tidak boleh putus di SPBU karena akan mengesankan bahwa terjadi kekosongan. Dan, saya pikir, Pertamina pandai dalam hal supply chain minyak,” lanjutnya.

Begitu pula, dengan pengaturan penjualan kepada masyarakat, misalnya mengatur waktu pembelian, sehingga masyarakat tidak datang secara bersamaan.

“Sekaligus jumlah pembelian dibatasi sesuai kebutuhan satu kendaraan. Termasuk yang memakai jeriken, dibatasi pembeliannya,” jelas Jasman.

Sistem tersebut, menurut Jasman, selain mengatasi antrean panjang diyakini juga bisa mencegah para spekulan yang membeli BBM dengan jeriken.

Menurut dia, untuk tanggap darurat ini pembelian jeriken memang memungkinkan untuk kebutuhan genset masyarakat.

Hanya saja, yang dikhawatirkan adalah pembelian dilakukan berulang untuk ditimbun atau dijual kembali.

“Itu yang kita khawatirkan,” ucapnya.

Selain itu, Jasman juga berharap pasokan listrik dari PT PLN bisa segera pulih.

“Pulihnya listrik bisa mengurangi antrean BBM, karena mengurangi permintaan untuk genset. Jika listrik pulih, masyarakat kan tidak perlu antre beli minyak lagi,” kata dia.

 

Sebelumnya, Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai Pertamina sudah menjalankan fungsi sebagai BUMN untuk menjamin pasokan BBM, termasuk di Aceh dan Sumut.

Menurut pengamat BUMN tersebut, upaya Pertamina sejalan dengan amanat UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025 mengenai kewajiban menyediakan dan menjamin ketersediaan barang strategis.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Akhirnya Terungkap! Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana PPN Tarif Tol

finnews.id – Wacana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tarif jalan tol...

News

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di Awal 2026, Ini Faktor Pendorongnya

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia...

News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

finnews.co.id – acakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola...

News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik. Mulai 2026,...