Home Hukum & Kriminal Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Natal
Hukum & Kriminal

Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Natal

Bagikan
Uang Palsu
Uang palsu di Karawang
Bagikan

finnews.id – Menjelang perayaan Natal dan meningkatnya aktivitas transaksi masyarakat, aparat kepolisian di Kabupaten Bekasi berhasil membongkar praktik pemalsuan uang yang berpotensi merugikan warga.

Dua pemuda berinisial DVH dan ES diringkus setelah terbukti memalsukan sekaligus mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Cikarang dan sekitarnya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang bensin eceran bernama Siti Badriah di Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Cikarang Utara. Korban menyadari bahwa uang pecahan Rp50.000 yang diterimanya dari pelaku ES ternyata palsu.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ES beserta sejumlah barang bukti uang palsu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus ke lokasi lain dan menemukan pelaku utama, DVH, di Perumahan Gramapuri, Kecamatan Cikarang Barat.

Di rumah tersangka DVH, polisi menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu, mulai dari laptop, printer, tinta, kertas HVS, setrika, alat pemotong kertas, pita hingga stiker.

Kepada petugas, DVH mengaku belajar membuat uang palsu secara otodidak melalui video di YouTube dan membeli peralatan cetaknya lewat aplikasi belanja online karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kedua pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak Oktober 2025, dengan total uang palsu yang berhasil dicetak mencapai Rp20 juta. Namun, sebagian besar uang tersebut belum sempat diedarkan lantaran masih dalam bentuk lembaran utuh atau hasil cetakannya tidak sempurna.

“Dari jumlah tersebut, hanya dua lembar yang sudah beredar di masyarakat, yakni pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” ujar Mustofa.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita 197 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 36 lembar pecahan Rp50 ribu, beserta seluruh alat produksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk semakin waspada, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru ketika perputaran uang meningkat.

“Jangan mudah percaya. Teliti dulu uang yang diterima. Lihat, raba, dan terawang, atau gunakan alat pendeteksi uang jika perlu,” tegas Kapolres.

Masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu, demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama momen perayaan akhir tahun.

Bagikan
Artikel Terkait
Buru Jurist Tan, Riza Chalid, dan Cheryl Darmadi diburu Kejagung
Hukum & Kriminal

Kejagung Siapkan Langkah Ekstradisi Riza Chalid dan Jurist Tan

finnews.id – Berbagai upaya dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap dan membawa pulang...

Inara Rusli Perzinahan
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Perzinahan Inara Rusli: Polisi Periksa Saksi dan Kirim Barang Bukti ke Labfor

Polisi Amankan Bukti Digital Kasus Dugaan Perzinahan Finnews.id – Polda Metro Jaya...

Penangkapan Lisa Mariana
Hukum & Kriminal

Dua Kali Mangkir Panggilan: Polda Jabar Tangkap Paksa Tersangka Video Porno Lisa Mariana

Finnews.id – Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan penangkapan...

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
Hukum & Kriminal

Buntut Tak Juga Panggil Bobby Nasution, Dewas KPK Panggil Deputi hingga JPU Terkait Korupsi Jalan di Sumut

finnews.id – Polemik penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera...