Home News Ancaman Purbaya Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Menpan RB Jelaskan Prosedur Penonaktifan ASN
News

Ancaman Purbaya Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Menpan RB Jelaskan Prosedur Penonaktifan ASN

Bagikan
Pegawai Bea Cukai Dirumahkan
Menpan RB Rini Widyantini merespons ancaman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan merumahkan 16.000 pegawai Bea Cuka. Foto:Instagram
Bagikan

Finnews.id –  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ancamannya untuk merumahkan 16.000 pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) jika kinerja organisasi tersebut tidak kunjung menunjukkan perbaikan signifikan. Purbaya memastikan bahwa ancaman pembekuan DJBC, yang ia sampaikan pada pekan sebelumnya, merupakan keputusan serius yang bukan sekadar gertakan belaka.

“Kalau memang enggak bisa perform, ya kita bekukan dan betul-betul-beku, artinya petugas bea cukai kita rumahkan,” kata Purbaya kepada media setelah menghadiri acara Rapimnas Kadin Indonesia 2025 di Jakarta, Senin 1 Desember 2025.

Menkeu menjelaskan, meskipun ancaman tersebut keras, ia telah menyampaikan komitmen langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan fundamental. Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo telah memberikan waktu satu tahun ke depan bagi Purbaya untuk memimpin perbaikan kinerja total 16.000 pegawai DJBC yang berada di bawah kepemimpinannya.

Menpan RB Tekankan Fungsi dan Prosedur ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, merespons pernyataan keras dari Menkeu tersebut. Rini mengungkapkan bahwa pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu bagaimana fungsi dan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJBC berjalan sebelum mengambil langkah drastis terkait kepegawaian.

“Saya harus memastikan ini bagaimana fungsi-fungsi ASN di sana,” ujar Rini saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Menpan RB mengakui bahwa dirinya belum bertemu langsung dengan Purbaya untuk membahas rencana perumahan massal pegawai DJBC tersebut. Secara prosedural,

Rini menjelaskan bahwa penonaktifan ASN hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan terbukti memiliki kasus. Proses penonaktifan pun harus melalui serangkaian pemeriksaan dan kajian mendalam sebelum keputusan final ditetapkan.

Bagikan
Artikel Terkait
Korban Bencana Sumatera
News

Bencana Sumatera: Korban Jiwa Capai 780 Orang, Ratusan Lainnya Hilang

Finnews.id – Data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan dampak parah...

Operasi SAR banjir Aceh
News

Operasi SAR Banjir di Aceh: 1.792 Warga Dievakuasi, Pencarian Masih Berlanjut

Finnews.id – Kantor SAR Banda Aceh merilis perkembangan terbaru operasi pencarian dan...

Gunung Lewotobi Laki-laki.
News

Warga Diminta Waspada, Ada Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi!

finnews.id – Warga desa sekitar Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur,...

Dampak bencana alam di Sumatra.
News

PBB Sampaikan Duka Cita dan Tawarkan Bantuan Tangani Bencana Alam di Sumatra

finnews.id – Di penghujung tahun 2025, sejumlah negara di Asia Tenggara dilanda...