Home News Said Iqbal Ancam Mobilisasi 5 Juta Buruh Mogok Massal, Tolak Kenaikan UMP 2026 Versi Pemerintah
News

Said Iqbal Ancam Mobilisasi 5 Juta Buruh Mogok Massal, Tolak Kenaikan UMP 2026 Versi Pemerintah

Bagikan
Mogok Nasional Buruh
Presiden KSPI Said Iqbal mengancam akan menggelar demo besar dan mogok nasional melibatkan 5 juta buruh jika Menteri Ketenagakerjaan tetap mengumumkan kenaikan Upah Minimum 2026 menggunakan formula RPP Pengupahan pada 8 Desember.Foto:IG
Bagikan

Finnews.id – Serikat buruh dan pemerintah kembali menegang menjelang pengumuman resmi mengenai besaran kenaikan upah minimum tahun 2026. Pihak buruh menyatakan kesiapan untuk merespons keras kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, berencana mengumumkan kenaikan upah pada 8 Desember 2025.

Pengumuman tersebut rencananya akan menggunakan formula berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

Ancaman Demo Besar dan Mogok Nasional 5 Juta Buruh

Menanggapi rencana tersebut, KSPI menegaskan akan terjadi gelombang aksi besar jika pemerintah tetap memaksakan penggunaan formula RPP Pengupahan.

Pihak buruh, bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja yang menaungi 72 organisasi, telah menyiapkan sikap penolakan keras.

Menurut Iqbal pihaknya akan mengambil sikap terhadap rencana Menaker yang akan mengumumkan kenaikan upah sesuai Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Pengupahan pada tanggal 8 Desember 2025.

“KSPI bersama Partai Buruh akan mengambil sikap,” ujar Iqbal dalam konferensi pers, Rabu 3 Desember 2025.

Iqbal menegaskan bahwa respons yang  akan diambil bukanlah aksi biasa, melainkan mencakup unjuk rasa besar-besaran dan ancaman mogok massal.

“Apa sikapnya? Demo besar-besaran! Kalau diumumkan tanggal 8 Desember, memaksakan pakai konsepnya Rancangan Peraturan Pemerintah RPP Pengupahan tadi. Demo besar-besaran satu hari sebelum tanggal 8 (tanggal 7 Desember) dan satu hari dan seterusnya,” tegasnya.

Ancaman tersebut bahkan merambah ke skala yang lebih luas: “Bila perlu mogok nasional—lima juta buruh setop produksi.”

Alasan Penolakan: RPP Dianggap Tidak Sah Tanpa Kesepakatan

Alasan utama penolakan buruh terhadap RPP Pengupahan adalah karena belum adanya kesepakatan dengan serikat buruh. Said Iqbal menyebut, karena tidak ada kesepakatan, penetapan upah seharusnya cukup menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) saja, seperti yang diterapkan pada tahun sebelumnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Desakan Pecat Menteri
News

Panas di X! Menteri LH Hanif Faisol Jadi Sasaran Desakan Reshuffle Buntut Banjir Sumatera, Ini Responsnya

Finnews.id – Gelombang kemarahan publik memuncak di media sosial X (Twitter) menyusul...

Disway Awards
News

Disway Awards 2025 Menuju Selebrasi, Menjaga Reputasi Untuk Keberlanjutan

Finnews.id – Hanya sehari menjelang Disway Awards 2025, dinamika persiapan di internal...

EkonomiNews

Dahsyatnya Dampak Bencana Sumatra Hantam Ekonomi RI Tahun Ini?

finnews.id – Banjir bandang dan tanah longsor menerjang sekitar 50 kabupaten/kota di...

Penegakan Hukum Lingkungan
News

TEGAS! KLHK Bidik Perusahaan Biang Kerok Banjir Sumatera Utara, Menteri LH: Hukum Harus Ditegakkan

Finnews.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, menyatakan komitmen pemerintah untuk...