Home News Said Iqbal Ancam Mobilisasi 5 Juta Buruh Mogok Massal, Tolak Kenaikan UMP 2026 Versi Pemerintah
News

Said Iqbal Ancam Mobilisasi 5 Juta Buruh Mogok Massal, Tolak Kenaikan UMP 2026 Versi Pemerintah

Bagikan
Mogok Nasional Buruh
Presiden KSPI Said Iqbal mengancam akan menggelar demo besar dan mogok nasional melibatkan 5 juta buruh jika Menteri Ketenagakerjaan tetap mengumumkan kenaikan Upah Minimum 2026 menggunakan formula RPP Pengupahan pada 8 Desember.Foto:IG
Bagikan

Finnews.id – Serikat buruh dan pemerintah kembali menegang menjelang pengumuman resmi mengenai besaran kenaikan upah minimum tahun 2026. Pihak buruh menyatakan kesiapan untuk merespons keras kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, berencana mengumumkan kenaikan upah pada 8 Desember 2025.

Pengumuman tersebut rencananya akan menggunakan formula berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

Ancaman Demo Besar dan Mogok Nasional 5 Juta Buruh

Menanggapi rencana tersebut, KSPI menegaskan akan terjadi gelombang aksi besar jika pemerintah tetap memaksakan penggunaan formula RPP Pengupahan.

Pihak buruh, bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja yang menaungi 72 organisasi, telah menyiapkan sikap penolakan keras.

Menurut Iqbal pihaknya akan mengambil sikap terhadap rencana Menaker yang akan mengumumkan kenaikan upah sesuai Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Pengupahan pada tanggal 8 Desember 2025.

“KSPI bersama Partai Buruh akan mengambil sikap,” ujar Iqbal dalam konferensi pers, Rabu 3 Desember 2025.

Iqbal menegaskan bahwa respons yang  akan diambil bukanlah aksi biasa, melainkan mencakup unjuk rasa besar-besaran dan ancaman mogok massal.

“Apa sikapnya? Demo besar-besaran! Kalau diumumkan tanggal 8 Desember, memaksakan pakai konsepnya Rancangan Peraturan Pemerintah RPP Pengupahan tadi. Demo besar-besaran satu hari sebelum tanggal 8 (tanggal 7 Desember) dan satu hari dan seterusnya,” tegasnya.

Ancaman tersebut bahkan merambah ke skala yang lebih luas: “Bila perlu mogok nasional—lima juta buruh setop produksi.”

Alasan Penolakan: RPP Dianggap Tidak Sah Tanpa Kesepakatan

Alasan utama penolakan buruh terhadap RPP Pengupahan adalah karena belum adanya kesepakatan dengan serikat buruh. Said Iqbal menyebut, karena tidak ada kesepakatan, penetapan upah seharusnya cukup menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) saja, seperti yang diterapkan pada tahun sebelumnya.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Tol MBZ
News

Mudik Jadi Hemat! Cek Jadwal Diskon Tarif Tol Lebaran 2026: Berlaku di 29 Ruas, Potongan Hingga 44%

finnews.id – Kabar gembira bagi pejuang mudik Lebaran 2026 (Idul Fitri 1447...

Penangkapan Tembakau Sintetis Jakarta Barat
News

Sabu 102 Gram Disita di Grogol, Satu Pria Diamankan Polda Metro Jaya

finnews.id – Upaya peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat kembali digagalkan aparat....

News

KPK: Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diungkap pada Rabu ini

finnews.id – Kasus yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia ARafiq, sedang dalam proses...

News

Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2026: Korlantas Polri Tiadakan Tilang Manual

IKNPOS.ID – Kabar gembira bagi Anda yang berencana pulang kampung tahun ini....