Home Hukum & Kriminal Tolak Hukuman Mati Narkotika: JRKN Desak Komisi III Sesuaikan RUU Pidana, Sebut Bertentangan dengan KUHP Baru
Hukum & Kriminal

Tolak Hukuman Mati Narkotika: JRKN Desak Komisi III Sesuaikan RUU Pidana, Sebut Bertentangan dengan KUHP Baru

Bagikan
Hukuman Mati Narkotika RUU Pidana
JRKN meminta DPR RI menyesuaikan RUU Penyesuaian Pidana, menolak hukuman mati untuk kasus narkotika karena bertentangan dengan KUHP baru dan norma internasional (ICCPR). Wamenkumham merespons.Foto:Ilustrasi/Unsplash@ElenaMozhvilo
Bagikan

Finnews.id – JRKN meminta DPR RI menyesuaikan RUU Penyesuaian Pidana, menolak hukuman mati untuk kasus narkotika karena bertentangan dengan KUHP baru dan norma internasional (ICCPR). Wamenkumham merespons.

JRKN Desak DPR Hapus Hukuman Mati dari RUU Penyesuaian Pidana Narkotika

Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama sejumlah lembaga masyarakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.

Dalam rapat tersebut, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mengajukan tuntutan krusial terkait penyesuaian hukuman mati dalam tindak pidana narkotika.

Perwakilan dari JRKN, Ma’ruf Bajamal, secara tegas menyampaikan bahwa kebijakan narkotika tidak seharusnya dapat dikenakan pidana mati. Ia merujuk pada norma hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Kebijakan narkotika tidak layak atau tidak sepatutnya dapat dikenakan pidana mati sesuai norma instrument hukum internasional.

“Tidak dapat dikenakan kalau kita merujuk kepada norma instrumen hukum internasional yang juga kami pandang sebagai norma hukum nasional, karena kita telah meratifikasi,” ujar Ma’ruf Bajamal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025.

Bertentangan dengan Semangat KUHP Baru dan Konvensi Internasional

Ma’ruf Bajamal menyebut, pemberian hukuman mati dalam kasus narkotika tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menurutnya, kasus narkoba bukan termasuk kategori kejahatan paling serius (most serious crimes) sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi menjadi kebijakan hukum nasional.

Bagi JRKN terkait pidana mati tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana dalam KUHP baru.

“Bagi kami, tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana dalam KUHP baru,” ujarnya.

JRKN juga menyoroti dampak hukuman mati yang membebani sistem pemasyarakatan. Lebih jauh, ia mencontohkan banyak terpidana mati narkotika yang bertindak sebagai kurir justru merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Ijazah Jokowi asli
Hukum & Kriminal

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Egi Sudjana & Damai Hari Lubis

finnews.id – Polda Metro Jaya membawa kabar terbaru terkait kasus dugaan pencemaran...

Hukum & Kriminal

KPK: Anggota DPRD BEKASI Nyumarno ikut Ambil Bagian

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh anggota...

Hukum & Kriminal

Petinggi Pajak Jakarta OTT KPK, Begini Respon Menteri Purbaya

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di...

Pengedar sabu dan vape etomidate ditangkap
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Sabu dan Liquid Vape Berisi Etomidate di Tanjung Duren

Finnews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pengedar...