Home Hukum & Kriminal Tanggapi Luka Sunyi Perempuan: Rumah Aman dan Ruang Digital dari Kekerasan Penting!
Hukum & Kriminal

Tanggapi Luka Sunyi Perempuan: Rumah Aman dan Ruang Digital dari Kekerasan Penting!

Kekerasan pada perempuan

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Di balik pintu rumah yang tampak tenang, banyak perempuan menyimpan luka yang tak terlihat.

Di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), seorang perempuan muda menatap kosong ruang layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Jemarinya bergetar saat menceritakan kekerasan yang dialami di rumah tangganya.

Kisahnya bukan unik; ia menjadi potret dari luka sunyi yang dialami perempuan di seluruh Indonesia. Luka yang sering tersembunyi di balik dinding rumah, layar ponsel, tempat kerja, hingga ruang publik.

Setiap tahun, kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) menjadi pengingat bahwa kekerasan masih menjadi persoalan besar.

Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024 mencatat satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

Data Komnas Perempuan memperlihatkan 330.097 kasus kekerasan perempuan pada 2024, meningkat 14,17 persen dibanding tahun sebelumnya.

Di Kota Mataram, sepanjang 2025, lebih dari 100 kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat, sebagian besar berasal dari rumah tangga.

Kekerasan tidak selalu fisik. Ia hadir dalam bentuk psikis, ekonomi, seksual, bahkan kekerasan berbasis gender online yang berkembang seiring digitalisasi. Dalam banyak kasus, korban enggan melapor karena takut, malu, atau tidak percaya pada sistem.

Ketimpangan kuasa dalam rumah tangga dan norma patriarki yang masih kuat menambah kesulitan. Banyak perempuan dianggap bertanggung jawab atas urusan domestik, sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap dianggap urusan privat.

Stereotip ini menciptakan impunitas bagi pelaku, baik di rumah, kantor, maupun ruang publik.

Peningkatan laporan di Mataram dan daerah lain justru menandai kesadaran masyarakat yang tumbuh. Masyarakat mulai berani melapor, memanfaatkan layanan hotline UPTD PPA 24 jam, sementara sekolah membentuk satgas pencegahan kekerasan untuk anak.

Namun, kendala masih nyata, yakni layanan psikologis dan bantuan hukum belum merata, aparat belum sepenuhnya sensitif gender, dan banyak korban menghadapi trauma, tanpa dukungan memadai.

Kekerasan

Kekerasan dalam rumah tangga tetap menjadi persoalan struktural yang membutuhkan perhatian serius.

Bagikan
Artikel Terkait
Bunker Amunisi Polda Metro
Hukum & Kriminal

Gerebek ‘Bunker’ Amunisi di Meruya Utara: Polda Metro Jaya Sita Ratusan Butir Amunisi Berbagai Kaliber

Finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya gerebek kontrakan di Meruya Utara,...

Hukuman Mati Narkotika RUU Pidana
Hukum & Kriminal

Tolak Hukuman Mati Narkotika: JRKN Desak Komisi III Sesuaikan RUU Pidana, Sebut Bertentangan dengan KUHP Baru

Finnews.id – JRKN meminta DPR RI menyesuaikan RUU Penyesuaian Pidana, menolak hukuman...

Kantor Pajak
Hukum & Kriminal

Bongkar Kasus Korupsi Pajak Seret Nama Bos Djarum, Kejagung Periksa Eks Kepala Kantor Pajak Jakarta

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait manipulasi...

Ira Puspadewi Bebas, KPK Serahkan Proses Rehabilitasi ke Kemenkum
Hukum & Kriminal

Ira Puspadewi Bebas, KPK Serahkan Proses Rehabilitasi ke Kemenkum

Finnews.id –  Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira...