Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi proyek KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.
Sebelum tertangkap, Paulus Tannos sempat melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya.
KPK kemudian memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Penangkapan di Singapura membuka jalan baru bagi penuntasan kasus megakorupsi yang hingga kini masih menimbulkan banyak pertanyaan publik.
- alasan praperadilan Paulus Tannos ditolak PN Jaksel
- kasus korupsi e-KTP
- kenapa gugatan praperadilan bisa dinilai premature
- Paulus Tannos
- perkembangan terbaru kasus korupsi e-KTP 2025
- praperadilan Paulus Tannos
- Praperadilan Paulus Tannos Resmi Ditolak PN Jaksel
- proses hukum ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
- putusan hakim terkait buronan korupsi e-KTP
- putusan PN Jakarta Selatan