Home Hukum & Kriminal Praperadilan Paulus Tannos Resmi Ditolak PN Jaksel, Kasus e-KTP Jalan Terus
Hukum & Kriminal

Praperadilan Paulus Tannos Resmi Ditolak PN Jaksel, Kasus e-KTP Jalan Terus

Bagikan
Praperadilan Paulus Tannos Resmi Ditolak PN Jaksel, Kasus e-KTP Jalan Terus
Praperadilan Paulus Tannos Resmi Ditolak PN Jaksel, Kasus e-KTP Jalan Terus
Bagikan

Finnews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membuat keputusan tegas terkait upaya hukum yang diajukan buronan kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos. Dalam sidang praperadilan, majelis hakim memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh tersangka.

“Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, ” ujar Hakim tunggal Halida Rahardhini saat membacakan putusan di ruang sidang utama, Selasa, 2 Desember 2025.

Hakim Halida menilai gugatan yang diajukan oleh Tannos tidak memenuhi syarat untuk diperiksa karena masuk kategori prematur atau error in objecto.

Dengan kata lain, objek yang dipersoalkan oleh pemohon tidak tepat untuk diadili melalui mekanisme praperadilan.

“Permohonan a quo merupakan error in objecto dan diajukan pada waktu yang tidak tepat,” tegas Halida.

Putusan tersebut sekaligus memastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi e-KTP terhadap Paulus Tannos akan tetap berlanjut tanpa hambatan dari jalur praperadilan.

Penahanan Paulus Tannos di Singapura, Bukan KPK

Salah satu pertimbangan penting majelis hakim adalah fakta penangkapan dan penahanan terhadap Paulus Tannos dilakukan aparat Singapura. Bukan oleh KPK sebagai pihak termohon.

Menurut hakim, proses hukum yang terjadi di negara lain tidak termasuk dalam ruang lingkup yang bisa digugat melalui praperadilan di Indonesia.

“Penangkapan dan penahanan tersebut bukan dilakukan aparat penegak hukum Indonesia, sehingga tidak menjadi objek praperadilan dalam KUHAP,” jelasnya.

Karena alasan itu, gugatan Tannos tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga diputus prematur.

Perwakilan Biro Hukum KPK, Indah, menyambut baik putusan hakim yang menolak praperadilan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah KPK selama ini sudah sesuai hukum.

“Kami menghargai dan berterima kasih atas putusan hakim yang menolak permohonan dari pemohon,” ujarnya.

Indah juga menegaskan benar Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura, dan proses hukum yang berlangsung di negara tersebut berada di luar yurisdiksi hukum acara Indonesia.

Ditangkap dan Menunggu Ekstradisi

KPK sebelumnya mengumumkan bahwa Paulus Tannos, yang selama ini menggunakan identitas Thian Po Tjhin, berhasil ditangkap pada awal Januari 2025 di Singapura. Saat ini ia sedang menjalani proses ekstradisi agar bisa dibawa kembali ke Indonesia untuk menghadapi kasusnya.

Bagikan
Artikel Terkait
RUU Penyesuaian Pidana Lolos Komisi III DPR, KUHP Baru Berlaku 2026
Hukum & Kriminal

SIAP KE PARIPURNA! KUHP Baru Berlaku 2026

Finnews.id – Komisi III DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang...

Hukum & Kriminal

Tanggapi Luka Sunyi Perempuan: Rumah Aman dan Ruang Digital dari Kekerasan Penting!

finnews.id – Di balik pintu rumah yang tampak tenang, banyak perempuan menyimpan...

Bunker Amunisi Polda Metro
Hukum & Kriminal

Gerebek ‘Bunker’ Amunisi di Meruya Utara: Polda Metro Jaya Sita Ratusan Butir Amunisi Berbagai Kaliber

Finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya gerebek kontrakan di Meruya Utara,...

Hukuman Mati Narkotika RUU Pidana
Hukum & Kriminal

Tolak Hukuman Mati Narkotika: JRKN Desak Komisi III Sesuaikan RUU Pidana, Sebut Bertentangan dengan KUHP Baru

Finnews.id – JRKN meminta DPR RI menyesuaikan RUU Penyesuaian Pidana, menolak hukuman...