finnews.id – Malaysia berencana membuat aturan larangan anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan ini mengikuti jejak Indonesia dan Australia yang telah mengesahkannya lebih dulu.
Menteri Komunikasi setempat Fahmi Fadzil menjelaskan pemerintah tengah meninjau mekanisme terkait hal tersebut yang digunakan di beberapa negara termasuk Australia. Alasan pemberlakuan aturan karena perlunya melindungi anak-anak muda dari bahaya internet seperti perundungan, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.
Jika rencana ini jadi kenyataan, Malaysia akan memiliki aturan serupa mulai tahun depan.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna,” ujarnya, dikutup Redaksi dalam sebuah siaran media.
Malaysia telah mengawasi dengan ketat perusahaan media sosial selama beberapa tahun terakhir. Aksi ini dilakukan sebagai tanggapan atas peningkatan konten berbahaya dalam platform seperti judi online serta unggahan terkait ras, agama dan kerajaan.
Sementara itu Australia jadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 16 tahun. Platform akan mulai menonaktifkan akun yang terdaftar tak sesuai aturan mulai bulan ini.
Australia mengesahkan aturan itu pada November 2024 dengan masa transisi selama satu tahun.
Sejumlah negara lain yakni Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga menguji template aplikasi verifikasi usia.
Indonesia memiliki aturan serupa. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) pada Maret 2025.
Peraturan akan membatasi penggunaan media sosial untuk anak Indonesia berdasarkan kategori tertentu. Pemerintah melakukan pembatasan berdasarkan usia 13 hingga 18 tahun.
Penetapan rentang usia, Komdigi menjelaskan dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang berbeda tiap kelompok usia. Pemerintah telah melakukan pemilihan dan menyusun profil risiko, begitu juga menentukan kategori yang dianggap risiko di bawah usia 13 tahun.
Aturan tunda akses media sosial di RI
Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas: