Finnews.id – Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh telah menimbulkan kerugian materi yang sangat besar dan menelan korban jiwa hingga ratusan orang. Melihat indikator ini, sejumlah pihak mendesak Pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional guna mempercepat penanganan dan respons.
DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan penetapan status darurat bencana nasional jika kondisi telah memenuhi kriteria yang ditetapkan undang-undang.
Menurutnya, penetapan ini adalah langkah krusial untuk mempercepat penanganan darurat di tiga provinsi tersebut.
“Presiden perlu mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional jika bencana yang terjadi sudah memenuhi indikator dengan dampak luas, korban jiwa, kerugian materi yang signifikan, gangguan pelayanan publik, dan kemampuan daerah menurun dalam penanganannya,” ujar Abidin kepada wartawan pada Senin 1 Desember 2025.
Abidin menegaskan bahwa penetapan status ini akan memperkuat respons dari Pemerintah Pusat. Selain itu, status ini juga akan mempermudah kehadiran bantuan yang lebih besar dan terkoordinasi bagi masyarakat terdampak.
Ketentuan mengenai penetapan status darurat bencana nasional telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk menetapkan status dan tingkatan bencana.
Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2007 secara jelas memuat indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional, yang meliputi:
Jumlah korban;
Kerugian harta benda;
Kerusakan prasarana dan sarana;
Cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Data Korban Jiwa di Tiga Provinsi Terus Bertambah
Sementara desakan penetapan status bencana nasional menguat, data korban jiwa akibat bencana banjir dan longsor di Sumatera terus menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. K
epala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan perkembangan terkini data korban.
Hingga Minggu 30 November 2025 malam, data korban jiwa di Sumatera Utara (Sumut) mencapai 217 orang meninggal dunia, dan 209 orang lainnya dilaporkan masih hilang.
Di wilayah Aceh, total 96 orang meninggal dunia dan 75 orang lainnya masih hilang, dengan korban jiwa tersebar di 11 Kabupaten/Kota.
Adapun di Sumatera Barat (Sumbar), korban tewas tercatat sebanyak 129 jiwa, sementara 118 orang lainnya masih hilang.
Suharyanto menambahkan bahwa 16 orang mengalami luka-luka. Meskipun demikian, kondisi di Sumatera Barat disebutkan sudah lebih pulih dibandingkan dengan Aceh dan Sumatera Utara.
- aceh
- Banjir
- Bencana Nasional
- Bencana nasional Sumatera
- BNPB
- Data korban banjir longsor BNPB Sumatera
- Desakan status bencana nasional Prabowo
- DPR RI
- Korban bencana Sumut Sumbar Aceh
- korban jiwa
- Kriteria penetapan bencana nasional
- Longsor
- Prabowo Subianto
- Sumatera Barat
- Sumatera Utara
- UU 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana