finnews.id – Masa tunggu calon haji di Indonesia kini menjadi seragam, yakni sekitar 26,4 tahun. Sebelumnya, masa tunggu calon haji di Indonesia berbeda-beda, tergantung wilayah tinggal calon haji.
Keseragaman masa tunggu ini tercapai setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerapkan formula baru dalam penghitungan alokasi kuota haji per provinsi untuk tahun keberangkatan 2026.
Menurut Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, rumus yang kini digunakan untuk menghitung kuota jamaah per provinsi adalah jumlah daftar tunggu di provinsi tersebut dibagi total daftar tunggu nasional, kemudian dikalikan dengan total kuota reguler nasional.
“Ketika dihitung menggunakan (rumus) seperti itu, maka masa tunggu (calon) jamaah haji di seluruh provinsi itu akan sama. Persis sama (selama) 26,4 tahun (atau jika dibulatkan) 27 tahun lah masa tunggunya,” ujar Hasan, Jumat, 28 November 2025, dikutip Antara.
Ia menjelaskan, penghitungan kuota provinsi saat ini, sepenuhnya menggunakan pendekatan proporsi daftar tunggu (waiting list), bukan lagi semata-mata berdasarkan jumlah penduduk Muslim di provinsi tersebut.
Hasan menegaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk mewujudkan prinsip keadilan antar-wilayah dan mengatasi perbedaan signifikan terhadap masa tunggu antar-daerah yang selama ini terjadi.
Ada Masa Tunggu Calon Haji 47 Tahun
Sebelumnya terdapat kesenjangan masa tunggu calon jamaah haji. Di Sulawesi Selatan misalnya, masa tunggu calon haji bisa 47 tahun, sementara di daerah lain, seperti Kabupaten Maluku Barat Daya, hanya menunggu 11 tahun.
“Ketika pakai formula seperti itu timbul rasa keadilan, membuat antreannya menjadi konvergen ke tengah, jadi rata. Jadi tidak ada lagi yang masa tunggunya 47 tahun, tidak ada lagi yang masa tunggunya 11 tahun, semua orang rata menjadi 26 tahun se-Indonesia,” jelasnya.
Meskipun demikian ia mengakui penerapan rumus baru tersebut mengubah peta alokasi kuota jamaah haji di berbagai daerah secara signifikan pada tahun depan dibandingkan kuota tahun ini.