Home News Kemenhaj Terapkan Formula Baru, Masa Tunggu Calon Haji Jadi 26,4 Tahun
News

Kemenhaj Terapkan Formula Baru, Masa Tunggu Calon Haji Jadi 26,4 Tahun

Bagikan
Masa tunggu calon haji di seluruh Indonesia menjadi 27 tahun.
Masa tunggu calon haji di seluruh Indonesia menjadi 27 tahun.
Bagikan

finnews.id – Masa tunggu calon haji di Indonesia kini menjadi seragam, yakni sekitar 26,4 tahun. Sebelumnya, masa tunggu calon haji di Indonesia berbeda-beda, tergantung wilayah tinggal calon haji.

Keseragaman masa tunggu ini tercapai setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerapkan formula baru dalam penghitungan alokasi kuota haji per provinsi untuk tahun keberangkatan 2026.

Menurut Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, rumus yang kini digunakan untuk menghitung kuota jamaah per provinsi adalah jumlah daftar tunggu di provinsi tersebut dibagi total daftar tunggu nasional, kemudian dikalikan dengan total kuota reguler nasional.

“Ketika dihitung menggunakan (rumus) seperti itu, maka masa tunggu (calon) jamaah haji di seluruh provinsi itu akan sama. Persis sama (selama) 26,4 tahun (atau jika dibulatkan) 27 tahun lah masa tunggunya,” ujar Hasan, Jumat, 28 November 2025, dikutip Antara.

Ia menjelaskan, penghitungan kuota provinsi saat ini, sepenuhnya menggunakan pendekatan proporsi daftar tunggu (waiting list), bukan lagi semata-mata berdasarkan jumlah penduduk Muslim di provinsi tersebut.

Hasan menegaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk mewujudkan prinsip keadilan antar-wilayah dan mengatasi perbedaan signifikan terhadap masa tunggu antar-daerah yang selama ini terjadi.

Ada Masa Tunggu Calon Haji 47 Tahun

Sebelumnya terdapat kesenjangan masa tunggu calon jamaah haji. Di Sulawesi Selatan misalnya, masa tunggu calon haji bisa 47 tahun, sementara di daerah lain, seperti Kabupaten Maluku Barat Daya, hanya menunggu 11 tahun.

“Ketika pakai formula seperti itu timbul rasa keadilan, membuat antreannya menjadi konvergen ke tengah, jadi rata. Jadi tidak ada lagi yang masa tunggunya 47 tahun, tidak ada lagi yang masa tunggunya 11 tahun, semua orang rata menjadi 26 tahun se-Indonesia,” jelasnya.

Meskipun demikian ia mengakui penerapan rumus baru tersebut mengubah peta alokasi kuota jamaah haji di berbagai daerah secara signifikan pada tahun depan dibandingkan kuota tahun ini.

Bagikan
Artikel Terkait
Dino Patti Djalal sebut Dominasi Barat Berakhir, Indonesia Berpeluang Jadi Perancang Tatanan Dunia Baru
News

Dino Patti Djalal: Dominasi Barat Berakhir, Indonesia Berpeluang Jadi Perancang Tatanan Dunia Baru

Finnews.id – Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal,...

Skandal Keuangan PBNU Terkuak! Diduga Ada TPPU Rp100 Miliar, Siapa yang Terlibat?
News

SKANDAL KEUANGAN PBNU TERKUAK! Diduga Ada TPPU Rp100 Miliar, Siapa yang Terlibat?

Finnews.id – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna,...

LISA AI UGM Sebut Jokowi Tidak Lulus dari Sana
News

HEBOH VIRAL! LISA AI UGM Sebut Jokowi Tidak Lulus dari Sana

Finnews.id – Sebuah video pendek yang viral di media sosial kembali memicu...

News

Wali Kota Bekasi Jadikan Insiden Dirut Perumda Tirta Patriot sebagai Bahan Evaluasi

finnews.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjadikan insiden Direktur Utama (Dirut)...