Home News Wali Kota Bekasi Jadikan Insiden Dirut Perumda Tirta Patriot sebagai Bahan Evaluasi
News

Wali Kota Bekasi Jadikan Insiden Dirut Perumda Tirta Patriot sebagai Bahan Evaluasi

Wali kota bekasi

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjadikan insiden Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, sebagai bahan evaluasi.
“Ya tentu itu bagian dari evaluasi. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Tapi kan pernyataan dari yang hadir di sana bilang itu pada saat skorsing,” kata Tri, Kamis (27/11).
Video yang viral di media sosial memperlihatkan Ali Imam tampak tertidur di dalam sebuah ruangan saat menghadiri Rapat Ekspose bersama DPRD Kota Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) 8 pada Rabu (19/11) lalu. Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2026.
Namun, belakangan diklarifikasi Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi, Misbahudin. Misbah menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk untuk memimpin rapat karena ketua dan wakil ketua belum dapat hadir tepat waktu.
Menurutnya, Imam tidak tertidur saat rapat berlangsung. Ia menjelaskan, bahwa momen tersebut terjadi ketika rapat sedang diskors untuk istirahat salat Asar.
“Jadi tidak benar kalau itu disebut bahwa yang bersangkutan tertidur pada saat rapat resmi sedang berlangsung, melainkan saat break waktu Ashar ketika rapat sedang diskors,” ujar Misbah.
Sementara, Pengamat kebijakan publik, Rico Noviantoro, menilai kejadian tersebut sebagai bentuk buruknya etika aparatur negara, terlebih video itu terjadi di ruang rapat DPRD saat pembahasan anggaran.
“Publik tentu kecewa. Ini hal buruk dalam pemerintahan dan buruk dalam attitude aparatur. BUMD itu digaji dari APBD, jadi kami prihatin.” kata Rico.
Rico menilai langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta penjelasan resmi dari komisaris atau Dewan Pengawas mengenai kondisi dan penyebab dirut tampak tertidur.
“Kalau dari keterangan dinilai tidak pantas, tentu layak diberikan sanksi. Berbeda halnya jika ia memang sakit. Tapi kalau ini tindakan sembrono, pantas diberikan sanksi moral dan administratif.” jelasnya
Ia menyebutkan bentuk sanksi administratif bisa berupa teguran bertahap hingga tindakan lebih jauh bila pelanggaran berulang. Rico juga menilai kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk tidak menghargai forum resmi DPRD.
“Itu bisa dianggap penghinaan terhadap rapat DPRD. Apalagi dia hadir sebagai pihak relevan dalam pembahasan anggaran. DPRD bisa saja mengusulkan evaluasi atau pergantian Dirut.” ungkapnya
Menurutnya, langkah tegas juga harus muncul dari Wali Kota Bekasi.
“DPRD tidak bisa memberi sanksi langsung. Mekanismenya, DPRD menekan Wali Kota sebagai pihak yang mengawasi kinerja BUMD. Harusnya Wali Kota memberikan tindakan terkait hal ini,” pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Lowongan 30 Ribu Manager Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka, Syarat Sangat Mudah

finnews.id – Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk 30.000 posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan...

News

Harga Emas Naik Tajam! Antam Tembus Rp3 Juta per Gram

finnews.id – Harga emas kembali menunjukkan penguatan signifikan dan menarik perhatian pelaku pasar....

News

Prabowo-Macron Bahas Kerja Sama Strategis, dari Pertahanan hingga Ekonomi Kreatif

finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis...

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...