Home News MENDADAK HILANG! IMIP Airport ‘LENYAP’ dari Website AFM Aviasi, ADA APA?
News

MENDADAK HILANG! IMIP Airport ‘LENYAP’ dari Website AFM Aviasi, ADA APA?

Bagikan
MENDADAK HILANG, IMIP Airport ‘LENYAP’ dari Website AFM Aviasi
MENDADAK HILANG, IMIP Airport ‘LENYAP’ dari Website AFM Aviasi
Bagikan

Perbedaan interpretasi regulasi dan pertimbangan teknis antara dua era kepemimpinan tersebut tentu dapat jadi bahan analisis mendalam.

Terutama terkait dengan kepatuhan terhadap aspek kedaulatan negara dan pengawasan lalu lintas barang serta orang.

Dengan adanya temuan terbaru tentang ketiadaan aparat Bea Cukai dan Imigrasi di bandara tersebut, sejarah penolakan Ignasius Jonan pada 2016, semakin menguatkan pertanyaan tentang kelayakan operasional bandara IMIP dari aspek pengawasan negara.

Siapa Saja yang Bisa Mendarat di Bandara IMIP Morowali
Siapa Saja yang Bisa Mendarat di Bandara IMIP Morowali

Diklasifikasikan Sebagai Bandara Kelas IVB

Bandara swasta IMIP secara resmi mulai beroperasi pada 1 Agustus 2019. Berdasarkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, bandara ini terletak di Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah.

Tidak semua pesawat bisa mendarat. Hanya yang terkait bisnis dengan IMIP yang diizinkan landing di bandara tersebut.

Seperti dikutip dari situs resmi AFM Aviasi sertifikat kelayakan Bandara IMIP diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara ini diklasifikasikan sebagai bandara Kelas IVB dengan fasilitas pemadam kebakaran kategori 6.

Bandara tersebut menjadi infrastruktur vital bagi mobilitas manajemen, pekerja, penyewa, serta investor di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Kode Bandara IMIP :

  • ICAO: WAMP
  • IATA: MWS (ditetapkan 20 Maret 2020)

Dengan runway sepanjang 1.890 meter, lebar 30 meter, dan kekuatan PCN 68, Bandara IMIP mampu menerima berbagai tipe jet bisnis dan pesawat bermesin turboprop.

Sebelum ada bandara ini, perjalanan dari Jakarta menuju kawasan IMIP butu waktu 10 jam. Yaitu melalui kombinasi transportasi darat, laut dan udara.

Kini, perjalanan dapat ditempuh hanya dengan penerbangan langsung 2,5 jam. Hal ini dinilai efisien dari sisi waktu operasional bagi staf dan manajemen IMIP.

Akses Sangat Dibatasi 

Sebagai bandara privat, akses sangat dibatasi. Bandara IMIP hanya dapat digunakan oleh pesawat milik, sewaan, atau yang terkait bisnis dengan IMIP.

Pengguna yang Diperbolehkan:

  • Pimpinan dan staf IMIP
  • Penyewa tenant kawasan industri
  • Tamu resmi
  • Calon investor
  • Jet pribadi yang memiliki hubungan bisnis dengan tenant IMIP

Maskapai komersial tidak diperkenankan beroperasi di bandara ini. Jadi jangan harap Lion Air, Garuda, Citilink, Batik Air yang pesawat komersial lainnya dapat mendarat di sana. Karena itu, setiap operator pesawat wajib:

  1. Mengajukan permohonan slot time ke manajemen Bandara IMIP atau melalui AFM Aviasi.
  2. Mengurus izin pendaratan (landing permit) ke Kementerian Perhubungan Indonesia.

AFM Aviasi juga menyediakan bantuan pengurusan dokumen melalui email.

Fasilitas Pendukung Bandara IMIP

Operasional bandara berlangsung dari matahari terbit hingga matahari terbenam (UTC +8). Dari situs AFM Aviasi disebutkan fasilitas penerbangan malam belum tersedia.

  • Terminal kecil dengan ruang tunggu
  • Komunikasi udara ke darat melalui IMIP Airport AFIS (Aerodrome Flight Information Service) pada frekuensi 118.65 dengan tanda panggil “IMIP Airport
  • RFFS Kategori 6 untuk pemadaman kebakaran
  • Area parkir helikopter
  • Suplai bahan bakar Jet A-1 oleh Air BP (dengan pemberitahuan 48 jam sebelumnya)

Pesawat yang Pernah Landing di Bandara IMIP

Berdasarkan informasi dari AFM Aviasi, sejumlah pesawat komersial kecil, jet eksekutif, hingga pesawat militer pernah memanfaatkan bandara ini, antara lain:

  • Hercules C-130
  • Airbus 318 ACJ
  • Gulfstream 550
  • Falcon 7X & 900
  • Embraer ERJ 145 LR
  • Cessna Grand Caravan EX
  • Berbagai tipe helikopter industri

IMIP juga mengoperasikan Cessna Caravan sejak 2017 serta menyewa dua Embraer ERJ 145 LR mulai September 2019 untuk jalur internal menuju bandara internasional terdekat.

Pesawat Asing Wajib Ajukan Izin Khusus

Karena Bandara IMIP bukan bandara internasional, pesawat berregistrasi asing wajib melalui pemeriksaan CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) di bandara internasional Indonesia.

Bagikan
Artikel Terkait
Lotharia Latif, diangkat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP
News

P3K Kok Jadi Dirjen KKP? ISPI: Ini soal Kompetensi, Profesional Muda Terpinggirkan

Ilyas memperingatkan mempertahankan pola ini akan berdampak serius. Seperti kinerja kebijakan sektor...

News

Jepang Terkenal ‘On Time’, Tapi PM-nya Telat Hampir Sejam di KTT G20

Mengutip dari Manaichi, Takaichi mengakui di akun X ia kesulitan untuk memilih...

TNI seleksi prajurit untuk pasukan perdamaian ke Gaza.
News

TNI AU Kerahkan 3.650 Personel Gabung Pasukan Perdamaian RI ke Gaza

finnews.id – TNI AU akan mengerahkan 3.650 personel untuk menjalankan misi pemelihara...