Home News Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset
News

Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset

Bagikan
Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset
Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset
Bagikan

Finnews.id – Melalui Keppres Nomor 179/TPA Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang baru.

Dokumen resmi tersebut memuat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Presiden pada 20 November 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejagung.

Dengan keputusan tersebut, Kuntadi harus melepas kursinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ia menggantikan Amir Yanto, pejabat yang sebelumnya menduduki posisi Kepala Badan Pemulihan Aset.

“Keppres telah ditandatangani Presiden, dan ini merupakan bagian dari rotasi serta penataan organisasi di Kejaksaan Agung,” demikian isi ringkasan dokumen. 

Pernah Duduki Jabatan Strategis di Kejaksaan

Sebelum mengemban jabatan barunya, Kuntadi dikenal sebagai figur penting dalam struktur Kejaksaan.

Ia pernah dipercaya sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, posisi yang sering menangani perkara besar dan kompleks.

Keahliannya di bidang penyidikan membuatnya kerap berada di garis depan dalam investigasi sejumlah kasus korupsi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Nama Kuntadi berkali-kali muncul di publik karena keterlibatannya dalam pengungkapan berbagai perkara korupsi bernilai fantastis, di antaranya:

  • Kasus BTS 4G Kominfo
  • Perkara korupsi tata niaga timah
  • Kasus impor gula

Deretan kasus tersebut memperlihatkan pengalaman panjang Kuntadi dalam menangani tindak pidana korupsi yang berdampak besar pada negara.

Dengan pengangkatan ini, Kuntadi diharapkan memperkuat kinerja Kejagung dalam mengembalikan aset negara yang hilang akibat kejahatan korupsi dan tindak pidana lain.

Penunjukan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo ingin mempercepat proses penegakan hukum serta optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...