Home News Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset
News

Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset

Bagikan
Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset
Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset
Bagikan

Finnews.id – Melalui Keppres Nomor 179/TPA Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang baru.

Dokumen resmi tersebut memuat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Presiden pada 20 November 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejagung.

Dengan keputusan tersebut, Kuntadi harus melepas kursinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ia menggantikan Amir Yanto, pejabat yang sebelumnya menduduki posisi Kepala Badan Pemulihan Aset.

“Keppres telah ditandatangani Presiden, dan ini merupakan bagian dari rotasi serta penataan organisasi di Kejaksaan Agung,” demikian isi ringkasan dokumen. 

Pernah Duduki Jabatan Strategis di Kejaksaan

Sebelum mengemban jabatan barunya, Kuntadi dikenal sebagai figur penting dalam struktur Kejaksaan.

Ia pernah dipercaya sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, posisi yang sering menangani perkara besar dan kompleks.

Keahliannya di bidang penyidikan membuatnya kerap berada di garis depan dalam investigasi sejumlah kasus korupsi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Nama Kuntadi berkali-kali muncul di publik karena keterlibatannya dalam pengungkapan berbagai perkara korupsi bernilai fantastis, di antaranya:

  • Kasus BTS 4G Kominfo
  • Perkara korupsi tata niaga timah
  • Kasus impor gula

Deretan kasus tersebut memperlihatkan pengalaman panjang Kuntadi dalam menangani tindak pidana korupsi yang berdampak besar pada negara.

Dengan pengangkatan ini, Kuntadi diharapkan memperkuat kinerja Kejagung dalam mengembalikan aset negara yang hilang akibat kejahatan korupsi dan tindak pidana lain.

Penunjukan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo ingin mempercepat proses penegakan hukum serta optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Bagikan
Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan...