Home News Kasus Dugaan Pemerasan Dilakukan Kabid Propam Polda Sumut Diambil Alih Mabes
News

Kasus Dugaan Pemerasan Dilakukan Kabid Propam Polda Sumut Diambil Alih Mabes

Bagikan
kasus dugaan pemerasan kabid propam polda sumut
Propam Mabes Polri mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha. Kedua pejabat utama dinonaktifkan demi menjaga profesionalitas dan transparansi pemeriksaan.Foto:IST
Bagikan

Finnews.id – Propam Mabes Polri akhirnya mengambil alih kasus dugaan pemerasan dilakukan Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Julihan Muntaha. Kasus dugaan pemerasan sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakna, Kombes Julihan sudah dinonaktifkan Polda Sumut. Kini kasus tersebut dalam proses di Mabes Polri.

“Kabid Propam JM menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” jelasnya, Rabu 26 November 2025.

Pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri untuk menjaga independensi dan professional dalam pemeriksaan kasus tersebut.

“Ini untuk memastikan proses berjalan lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut tengah menjadi sorotan setelah mencuat dugaan skandal penyalahgunaan wewenang.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, mengambil langkah cepat dan tegas dengan menonaktifkan sementara dua pejabat utama di Bidang Propam Polda Sumut. Keputusan penonaktifan dikeluarkan pada Selasa 25 November 2025.

Kedua pejabat yang dinonaktifkan tersebut adalah Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha (JM), dan Kepala Subbidang Pengamanan Internal (Kasubbid Paminal) Propam Polda Sumut, Kompol Agustinus Chandra Pietama (ACP).

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar luas di media sosial, terutama TikTok, yang memuat keluhan dan indikasi adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Propam terhadap sesama personel kepolisian di jajaran Polda Sumut.

Nilai dugaan pemerasan ini disebut-sebut mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Kapolda Sumut memastikan proses pemeriksaan akan berjalan transparan dan objektif.

Penonaktifan tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan proses penyelidikan dapat dilakukan tanpa adanya intervensi atau konflik kepentingan internal.

Kombes Julihan Muntaha (Kabid Propam): Sebagai perwira menengah pejabat utama, pemeriksaan terhadap Kombes JM akan diserahkan kepada Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta.

Kompol Agustinus Chandra Pietama (Kasubbid Paminal): Sementara itu, pemeriksaan terhadap Kompol ACP akan dilakukan oleh tim internal yang dibentuk oleh Polda Sumut.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan...