Home News Pemerintah Tunda Pengumuman UMP, Aksi Puluhan Ribu Buruh di Istana Batal Hari Ini!
News

Pemerintah Tunda Pengumuman UMP, Aksi Puluhan Ribu Buruh di Istana Batal Hari Ini!

Bagikan
Demo Buruh Ditunda
Demonstrasi besar-besaran KSPI dan Partai Buruh di Jakarta ditunda. Pembatalan ini karena pemerintah menunda pengumuman UMP 2026. Buruh tetap ancam mogok nasional jika tuntutan kenaikan upah tidak dipenuhi.Foto:IG
Bagikan

Finnews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memutuskan menunda pelaksanaan demonstrasi besar-besaran yang sebelumnya direncanakan digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR Jakarta, Senin 24 November 2025.

Pembatalan ini terjadi setelah pemerintah menunda pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya diumumkan pada 21 November lalu.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan pembatalan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 24 November 2025 ini dilakukan karena tujuan utama aksi sudah tercapai.

Tujuannya adalah meminta pemerintah agar tidak mengumumkan kenaikan upah minimum pada tanggal 21 November. Karena pemerintah menunda pengumuman tersebut, KSPI dan Partai Buruh membatalkan atau menunda aksi yang direncanakan.

Said Iqbal memastikan demonstrasi buruh tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari setelah pengumuman resmi pemerintah, apabila nilai kenaikan Upah Minimum 2026 tidak sesuai dengan ekspektasi kelompok pekerja.

Tuntutan Kenaikan Upah dan Ancaman Mogok Nasional 5 Juta Buruh

Buruh tetap menolak usulan kenaikan upah minimum 2026 versi pemerintah yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan.

Said Iqbal menyebutkan, rata-rata upah minimum per bulan di Indonesia (dari rata-rata 38 provinsi) adalah tidak lebih dari Rp 3 juta. Oleh karena itu, rata-rata kenaikan upah minimum berada di kisaran Rp 90 ribu per bulan, angka yang dianggap tidak memadai.

Selain rencana aksi lanjutan, buruh juga berencana melakukan mogok nasional yang akan melibatkan 5 juta buruh untuk menghentikan produksi di seluruh Indonesia jika pemerintah memaksakan kehendak kenaikan upah minimum 2026 yang tidak proporsional.

Kelompok buruh mengajukan tiga opsi kenaikan upah minimum kepada pemerintah:

Kenaikan 8,5% hingga 10,5%. Angka 8,5% didapat dari perhitungan inflasi 3,26% ditambah dengan hasil perkalian indeks tertentu 1,0 dan pertumbuhan ekonomi 5,2%. Sementara kenaikan 10,5% akan diusulkan bila menggunakan indeks tertentu 1,4, misalnya di wilayah dengan pertumbuhan ekonomi jauh di atas nasional seperti Maluku Utara.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Dukung Pemulihan Pascabencana, Prabowo Setuju TKD Aceh 2026 Tidak Dipotong

finnews.id – Sebagai upaya mendukung pemulihan pascabencana di provinsi Aceh, Presiden Prabowo...

Barata, maskot baru PDI Perjuangan.
News

Ini Dia ‘Barata’, Maskot Baru PDI Perjuangan yang Melambangkan Kekuatan Rakyat

finnews.id – Maskot baru PDI Perjuangan bernama Barata, diluncurkan di arena Rakernas...

TNI AD bangun 17 jembatan bailey di Sumatra.
News

TNI AD Rampungkan Pembangunan 17 Jembatan Bailey di Wilayah Sumatra Terdampak Bencana

finnews.id – TNI Angkatan Darat telah merampungkan pembangunan 17 jembatan bailey di...

News

Srikandi BTN Turun Langsung Salurkan Bantuan Bagi Para Ibu dan Anak Korban Bencana di Aceh Tamiang

finnews.id – Para ibu dan pekerja perempuan di PT Bank Tabungan Negara...