Home News Pemerintah Tunda Pengumuman UMP, Aksi Puluhan Ribu Buruh di Istana Batal Hari Ini!
News

Pemerintah Tunda Pengumuman UMP, Aksi Puluhan Ribu Buruh di Istana Batal Hari Ini!

Bagikan
Demo Buruh Ditunda
Demonstrasi besar-besaran KSPI dan Partai Buruh di Jakarta ditunda. Pembatalan ini karena pemerintah menunda pengumuman UMP 2026. Buruh tetap ancam mogok nasional jika tuntutan kenaikan upah tidak dipenuhi.Foto:IG
Bagikan

Finnews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memutuskan menunda pelaksanaan demonstrasi besar-besaran yang sebelumnya direncanakan digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR Jakarta, Senin 24 November 2025.

Pembatalan ini terjadi setelah pemerintah menunda pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya diumumkan pada 21 November lalu.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan pembatalan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 24 November 2025 ini dilakukan karena tujuan utama aksi sudah tercapai.

Tujuannya adalah meminta pemerintah agar tidak mengumumkan kenaikan upah minimum pada tanggal 21 November. Karena pemerintah menunda pengumuman tersebut, KSPI dan Partai Buruh membatalkan atau menunda aksi yang direncanakan.

Said Iqbal memastikan demonstrasi buruh tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari setelah pengumuman resmi pemerintah, apabila nilai kenaikan Upah Minimum 2026 tidak sesuai dengan ekspektasi kelompok pekerja.

Tuntutan Kenaikan Upah dan Ancaman Mogok Nasional 5 Juta Buruh

Buruh tetap menolak usulan kenaikan upah minimum 2026 versi pemerintah yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan.

Said Iqbal menyebutkan, rata-rata upah minimum per bulan di Indonesia (dari rata-rata 38 provinsi) adalah tidak lebih dari Rp 3 juta. Oleh karena itu, rata-rata kenaikan upah minimum berada di kisaran Rp 90 ribu per bulan, angka yang dianggap tidak memadai.

Selain rencana aksi lanjutan, buruh juga berencana melakukan mogok nasional yang akan melibatkan 5 juta buruh untuk menghentikan produksi di seluruh Indonesia jika pemerintah memaksakan kehendak kenaikan upah minimum 2026 yang tidak proporsional.

Kelompok buruh mengajukan tiga opsi kenaikan upah minimum kepada pemerintah:

Kenaikan 8,5% hingga 10,5%. Angka 8,5% didapat dari perhitungan inflasi 3,26% ditambah dengan hasil perkalian indeks tertentu 1,0 dan pertumbuhan ekonomi 5,2%. Sementara kenaikan 10,5% akan diusulkan bila menggunakan indeks tertentu 1,4, misalnya di wilayah dengan pertumbuhan ekonomi jauh di atas nasional seperti Maluku Utara.

Bagikan
Artikel Terkait
Kasasi Ditolak MA
News

Vonis Makin Kuat! MA Tolak Kasasi Kasus Pencabulan Mantan Pacar Diajukan Mario Dandy

Vonis 2 Tahun Penjara Mario Dandy Dikuatkan Finnews.id – Mahkamah Agung (MA)...

Jasa Nikah Siri Viral
News

Viral di TikTok! Jasa Nikah Siri Ditawarkan Terbuka, Anggota DPR Geram

Finnews.id – Sebuah akun di aplikasi TikTok menghebohkan publik setelah secara terang-terangan...

Gunung Semeru Erupsi
News

Status ‘AWAS’! Gunung Semeru Kembali Erupsi Senin Pagi, Embusan Asap Capai 1.000 Meter

Finnews.id – Gunung Semeru, yang membentang di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang,...

News

Bareskrim Telusuri Video Viral Wanita Tanpa Busana Ludahi Al-Qur’an, Identitas Pelaku Ditelusuri

finnews.id –  Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita melakukan tindakan yang diduga...