Home News PBNU MEMANAS! Rais Aam Ultimatum Gus Yahya: MUNDUR Atau DIBERHENTIKAN
News

PBNU MEMANAS! Rais Aam Ultimatum Gus Yahya: MUNDUR Atau DIBERHENTIKAN

Bagikan
PBNU MEMANAS, Rais Aam Ultimatum Gus Yahya, MUNDUR Atau DIBERHENTIKAN
PBNU MEMANAS, Rais Aam Ultimatum Gus Yahya, MUNDUR Atau DIBERHENTIKAN
Bagikan

Finnews.id – Sebuah risalah rapat harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang beredar luas mengungkap keputusan mengejutkan: Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, meminta KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PBNU dalam waktu 3 hari. Jika tidak, Gus Yahya akan diberhentikan.

Rapat Harian Syuriah yang digelar di Hotel Aston City Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025 di Jakarta itu dihadiri oleh 37 dari 53 pengurus harian.

“Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” tulis poin keputusan dalam risalah tersebut.

Risalah rapat ini ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Apabila batas waktu 72 jam tersebut tidak dipenuhi, maka sanksi terberat siap menanti: Pemberhentian.

Tiga Pelanggaran Fatal yang Memicu Pemecatan

Keputusan drastis Rais Aam PBNU dan dua Wakil Rais Aam ini didasarkan pada peninjauan tiga poin krusial yang dianggap melanggar nilai-nilai fundamental organisasi dan berpotensi merusak eksistensi badan hukum perkumpulan.

  1. Pelanggaran Nilai Khilafah dan Zionisme Internasional:

    • Poin utama adalah diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi NU.
    • Rapat Syuriah menilai tindakan ini melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
  2. Pencemaran Nama Baik Perkumpulan (Pasal 8 huruf a):

    • Kegiatan AKN NU dengan narasumber terkait Zionisme Internasional dinilai sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan NU. Terutama di tengah kecaman dunia internasional terhadap Israel.
    • Hal ini melanggar Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris.
  3. Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Keuangan:

    • Rapat Syuriah juga mengindikasikan tata kelola keuangan di lingkungan PBNU melanggar hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU.
    • Pelanggaran ini dinilai membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Sekjen PBNU Minta Warga NU Tetap Tenang

Menanggapi dinamika internal yang menghebohkan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengimbau seluruh pengurus dan warga NU di berbagai tingkatan tetap tenang.

Bagikan
Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan...