Home News GUS YAHYA BUKA KARTU! Tuding Ada MANUVER TERSTRUKTUR Jegal Dirinya, Posisi Rais Aam Dimanipulasi
News

GUS YAHYA BUKA KARTU! Tuding Ada MANUVER TERSTRUKTUR Jegal Dirinya, Posisi Rais Aam Dimanipulasi

Bagikan
GUS YAHYA BUKA KARTU, Tuding Ada MANUVER TERSTRUKTUR Jegal Dirinya, Posisi Rais Aam Dimanipulasi
GUS YAHYA BUKA KARTU, Tuding Ada MANUVER TERSTRUKTUR Jegal Dirinya, Posisi Rais Aam Dimanipulasi
Bagikan

Finnews.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), tidak tinggal diam menghadapi desakan mundur dari Syuriah. Ia justru melakukan serangan balik dengan membuka kartu di balik upaya menyingkirkan dirinya.

Gus Yahya menyebut mengenai adanya manuver internal terstruktur yang secara sengaja diarahkan untuk menyingkirkan dirinya dari kursi kepemimpinan. Terutama menjelang perhelatan Muktamar PBNU.

Gus Yahya menegaskan gerakan oposisi ini bergerak dengan memanfaatkan otoritas tertinggi di organisasi. Ia secara gamblang menuding adanya manipulasi terhadap posisi Syuriah. Khususnya Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, untuk melegitimasi keputusan sepihak.

“Kalau boleh menggunakan istilah yang lebih pantas, ya manipulasi posisi Syuriah dalam hal ini Rais Aam untuk membuat keputusan sepihak memberhentikan ketua umum,” tegas Gus Yahya, dalam rekaman Zoom meeting yang rekamannya diunggah di media sosial facebook @Mohammad Yasin Al-Branangiy, seperti dikutip pada Sabtu, 22 November 2025.

Keputusan Sudah Final Sebelum Diskusi

Gus Yahya menceritakan kronologi pertemuan Syuriah yang menghasilkan ultimatum tersebut. Pertemuan yang berlangsung sejak sore hingga malam pada Rabu, 20 November 2025, itu disebutnya bukan lagi ajang musyawarah. Melainkan sekadar formalitas untuk mengesahkan keinginan pemecatan.

Menurutnya, desakan agar dirinya diberhentikan sudah menjadi final decision. Bahkan sebelum pembahasan terbuka dimulai. Ia menyebut, narasi pemecatan sudah diangkat sejak awal pertemuan.

“Tadi malam, mulai sore sampai malam, dilakukan pertemuan Syuriah. Di situ membicarakan kehendak untuk memberhentikan saya. Bahkan sejak awal pertemuan sudah dinyatakan ada keinginan untuk memberhentikan saya,” ungkapnya.

Tak Diberi Hak Membela Diri

Poin keberatan utama Gus Yahya terletak pada pelanggaran etika dan prosedur yang tidak memberinya hak untuk membela diri.

Ia merasa seluruh proses yang dijalankan Syuriah diarahkan hanya untuk mencari pembenaran (justifikasi) atas keputusan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Ia menyesalkan tidak adanya ruang dan kesempatan baginya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada forum Syuriah mengenai isu-isu yang dituduhkan. Termasuk skandal Zionisme dan tata kelola keuangan.

“Kemudian dibuat narasi-narasi untuk menjustifikasi dengan tanpa memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada saya,” pungkasnya.

Tudingan “manipulasi posisi Rais Aam” dan “manuver terstruktur” ini memperlihatkan konflik internal PBNU telah mencapai puncaknya.

Di mana legalitas dan etika organisasi menjadi senjata utama dalam pertarungan kekuasaan menjelang Muktamar.

Risalah Diteken Rais Aam PBNU

Seperti diberitakan, sebuah risalah rapat harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang beredar luas mengungkap keputusan mengejutkan: Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, meminta KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PBNU dalam waktu 3 hari. Jika tidak, Gus Yahya akan diberhentikan.

Rapat Harian Syuriah yang digelar di Hotel Aston City Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025 di Jakarta itu dihadiri oleh 37 dari 53 pengurus harian.

“Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” tulis poin keputusan dalam risalah tersebut.

Risalah rapat ini ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Apabila batas waktu 72 jam tersebut tidak dipenuhi, maka sanksi terberat siap menanti: Pemberhentian.

Keputusan drastis Rais Aam PBNU dan dua Wakil Rais Aam ini didasarkan pada peninjauan tiga poin krusial yang dianggap melanggar nilai-nilai fundamental organisasi dan berpotensi merusak eksistensi badan hukum perkumpulan.

1. Pelanggaran Nilai Khilafah dan Zionisme Internasional:

    • Poin utama adalah diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi NU.
    • Rapat Syuriah menilai tindakan ini melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

2. Pencemaran Nama Baik Perkumpulan (Pasal 8 huruf a):

    • Kegiatan AKN NU dengan narasumber terkait Zionisme Internasional dinilai sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan NU. Terutama di tengah kecaman dunia internasional terhadap Israel.
    • Hal ini melanggar Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris.

3. Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Keuangan:

    • Rapat Syuriah juga mengindikasikan tata kelola keuangan di lingkungan PBNU melanggar hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU.
    • Pelanggaran ini dinilai membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...