Finnews.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal Victor Rachmat Hartono (VRH) Direktur Utama PT Djarum, untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan anak orang terkaya RI ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak periode 2016-2020
5 Orang Dicekal Dugaan Kasus Korupsi Pajak
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi melakukan pencekalan terhadap sejumlah orang untuk bepergian ke luar negeri. Di antara nama-nama yang dicekal, terdapat Victor Rachmat Hartono, yang diketahui merupakan generasi kesembilan dari keluarga besar Hartono dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Djarum.
VRH dicekal berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP 379/D/DIP 4/11/2025. Pencekalan yang berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Pencekalan dilakukan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pihak Imigrasi mengonfirmasi bahwa permintaan pencekalan tersebut memang diajukan oleh Kejaksaan Agung dengan alasan dugaan korupsi.
Pencekalan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan atau Wajib Pajak selama periode 2016–2020.
Selain Victor Hartono, empat nama besar lainnya juga turut dicekal, termasuk Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak, serta Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo.
Sebelum tindakan pencekalan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, telah menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk keperluan penyidikan. Kasus ini diduga melibatkan Oknum/Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
- Alasan Victor Rachmat Hartono dicekal
- Anak Orang Terkaya Dicekal
- Djarum
- Headline
- Imigrasi
- Kasus dugaan korupsi pajak Victor Hartono
- Kejaksaan Agung
- Kejaksaan Agung Cekal Pajak
- Ken Dwijugiasteadi
- Korupsi Pajak
- Korupsi Pajak Djarum
- Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal
- Orang Terkaya
- Victor Hartono
- Victor Hartono Dicekal