Aturan APU-PPT-PPPSPM, strategi antifraud, dan manajemen risiko. Pengawasan pada rekening dormant kini diperketat, mengingat segmentasi ini paling rawan dijadikan sarana tindak kriminal keuangan.

Klasifikasi Rekening: Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

OJK kini membekukan tiga kategori rekening berikut:

  1. Rekening Aktif

Rekening dengan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

  1. Rekening Tidak Aktif

Rekening tanpa aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari.

  1. Rekening Dormant

Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.

Angka ini jauh berbeda dari kebijakan lama, di mana banyak bank menetapkan dormant setelah 180 hari tidak ada transaksi.

Sebelumnya, setiap bank menerapkan aturan sendiri terkait status dormant sehingga menimbulkan perbedaan kebijakan yang signifikan.

Melalui POJK 24/2025, seluruh bank umum kini mengikuti standar yang sama agar perlindungan nasabah lebih konsisten dan pengelolaan rekening dapat diaudit dengan jelas.