Finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan batas waktu nasional untuk status rekening aktif, tidak aktif, hingga dormant.
Regulasi tersebut disusun untuk menyeragamkan tata kelola perbankan dan memperkuat pelindungan bagi seluruh nasabah.
Langkah tersebut dikukuhkan melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan baru ini menjadi pedoman bagi bank agar pengelolaan rekening lebih transparan serta aman dari risiko fraud.
“Pengaturan ini penting untuk memastikan tata kelola yang baik dan perlindungan optimal bagi nasabah, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening,” ujarnya dalam keterangannya pada Rabu, 19 November 2025.
Bank Wajib Mudahkan Aktivasi & Tutup Rekening
Dalam aturan baru ini, bank diwajibkan memiliki prosedur jelas untuk pengelolaan, pengawasan, hingga penutupan rekening.
Nasabah juga harus dapat mengaktifkan atau menutup rekening melalui kanal manapun—baik kantor cabang maupun platform digital.
Standarisasi ini diharapkan menghilangkan perbedaan perlakuan antarbank dan memberikan kejelasan hak serta kewajiban bagi nasabah.
“Transparansi layanan perbankan perlu dijaga agar nasabah mendapatkan perlindungan yang setara di seluruh bank,” tulis OJK dalam dokumen regulasi tersebut.
POJK ini memperbaiki keseimbangan hubungan antara bank dan nasabah. Bank berkewajiban menampilkan status rekening secara jelas melalui kanal digital maupun fisik.
Sementara itu, nasabah wajib menyampaikan data yang akurat, memperbarui informasi, serta menjaga itikad baik selama hubungan layanan berlangsung.
Bank juga diwajibkan memiliki kebijakan penatausahaan rekening, termasuk penentuan biaya administrasi, mekanisme pemberitahuan ke nasabah, serta ketentuan bunga yang berlaku.
Selain itu, bank wajib memiliki sistem untuk melakukan flagging terhadap rekening yang berpotensi tidak aktif.
Penguatan Anti-Fraud & Perlindungan Data
Untuk mencegah penyalahgunaan rekening—terutama rekening pasif atau dormant—bank harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen.
Aturan APU-PPT-PPPSPM, strategi antifraud, dan manajemen risiko. Pengawasan pada rekening dormant kini diperketat, mengingat segmentasi ini paling rawan dijadikan sarana tindak kriminal keuangan.
Klasifikasi Rekening: Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant
OJK kini membekukan tiga kategori rekening berikut:
- Rekening Aktif
Rekening dengan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
- Rekening Tidak Aktif
Rekening tanpa aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari.
- Rekening Dormant
Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.
Angka ini jauh berbeda dari kebijakan lama, di mana banyak bank menetapkan dormant setelah 180 hari tidak ada transaksi.
Sebelumnya, setiap bank menerapkan aturan sendiri terkait status dormant sehingga menimbulkan perbedaan kebijakan yang signifikan.
Melalui POJK 24/2025, seluruh bank umum kini mengikuti standar yang sama agar perlindungan nasabah lebih konsisten dan pengelolaan rekening dapat diaudit dengan jelas.
- Apa itu rekening dormant
- Aturan Baru OJK Soal Rekening Dormant
- aturan rekening dormant OJK
- batas waktu terbaru rekening dormant 1.800 hari
- kebijakan OJK pencegahan penyalahgunaan rekening bank
- OJK
- OJK Batasi Durasi Dormant Hingga 1.800 Hari
- POJK 24/2025 pengelolaan rekening nasabah
- POJK pengelolaan rekening bank
- rekening Dormant
- standar OJK rekening tidak aktif di bank umum