Home Hukum & Kriminal Pelaku Ledakan SMAN 72 Lemas dan Pusing, Polisi Gagal Interogasi! KPAI dan Bapas Siap Dilibatkan
Hukum & Kriminal

Pelaku Ledakan SMAN 72 Lemas dan Pusing, Polisi Gagal Interogasi! KPAI dan Bapas Siap Dilibatkan

Bagikan
Pelaku Ledakan SMAN 72
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto.Foto:IG
Bagikan

Finnews.id – Polisi belum bisa memeriksa anak berhadapan dengan hukum (ABH) pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta karena kondisi fisik yang masih lemah pasca pelepasan selang makanan.

Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Lemah, Interogasi Belum Dapat Dilakukan

Proses penyelidikan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta, mengalami hambatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik belum dapat memintai keterangan dari pelaku dikarenakan kondisi fisik yang belum sepenuhnya pulih.

Kondisi terkini pelaku, menurut Kombes Budi, masih lemas dan mengalami pusing setelah alat selang makanan yang sebelumnya terpasang telah dilepas.

“Penyidik masih berkoordinasi secara intensif dengan dokter yang menangani. Hal ini dilakukan karena kondisi ABH masih lemas dan pusing pasca dilepasnya alat selang makanan,” kata Budi Hermanto kepada wartawan pada Selasa 18 November 2025.

Libatkan Lembaga Pendamping, Jamin Hak Anak

Kondisi tersebut menyebabkan penyidik harus menunda interogasi kritis terkait motif dan kronologi peledakan. Polisi menegaskan bahwa pihaknya juga akan melibatkan sejumlah lembaga pendamping saat proses permintaan keterangan dilakukan.

Keterlibatan lembaga ini merupakan prosedur wajib dalam menangani kasus yang melibatkan anak, sekaligus menjamin hak-hak pelaku tetap terlindungi.

Lembaga yang akan dilibatkan meliputi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A).

“Kami harus berkoordinasi dengan KPAI, Bapas, APSIFOR, dan P3A dalam proses meminta keterangan,” tegas Budi Hermanto.

Sebelumnya, pelaku sempat menjalani perawatan intensif di Ruang ICU. Namun, pada Minggu 16 November 2025, ABH tersebut telah dipindahkan ke kamar rawat inap biasa setelah kondisi kesehatannya menunjukkan perbaikan.

Penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ABH pelaku ledakan akan segera dilaksanakan setelah kondisinya dinyatakan benar-benar pulih dan memungkinkan untuk dimintai keterangan.

Bagikan
Artikel Terkait
Pembunuhan anak politikus PKS Cilegon
Hukum & Kriminal

Terduga Pembunuh Anak Politikus PKS Ditangkap di Cilegon

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan anak seorang politikus Partai Keadilan...

Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL
Hukum & Kriminal

Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL

Finnews.id – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara...

KUHP - KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya
Hukum & Kriminal

KUHP – KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya: Hina Presiden Delik Aduan, Ada Pidana Kerja Sosial

Finnews.id – Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana dengan pemberlakuan KUHP...

GEGER KUHP BARU 2026, Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, Seks Luar Nikah Delik Aduan!
Hukum & Kriminal

GEGER KUHP BARU 2026! Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, SEKS LUAR NIKAH Delik Aduan!

Finnews.id – Pemerintah menegaskan aturan pidana mengenai hubungan seks di luar nikah...