Home Hukum & Kriminal Pelaku Ledakan SMAN 72 Lemas dan Pusing, Polisi Gagal Interogasi! KPAI dan Bapas Siap Dilibatkan
Hukum & Kriminal

Pelaku Ledakan SMAN 72 Lemas dan Pusing, Polisi Gagal Interogasi! KPAI dan Bapas Siap Dilibatkan

Bagikan
Pelaku Ledakan SMAN 72
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto.Foto:IG
Bagikan

Finnews.id – Polisi belum bisa memeriksa anak berhadapan dengan hukum (ABH) pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta karena kondisi fisik yang masih lemah pasca pelepasan selang makanan.

Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Lemah, Interogasi Belum Dapat Dilakukan

Proses penyelidikan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta, mengalami hambatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik belum dapat memintai keterangan dari pelaku dikarenakan kondisi fisik yang belum sepenuhnya pulih.

Kondisi terkini pelaku, menurut Kombes Budi, masih lemas dan mengalami pusing setelah alat selang makanan yang sebelumnya terpasang telah dilepas.

“Penyidik masih berkoordinasi secara intensif dengan dokter yang menangani. Hal ini dilakukan karena kondisi ABH masih lemas dan pusing pasca dilepasnya alat selang makanan,” kata Budi Hermanto kepada wartawan pada Selasa 18 November 2025.

Libatkan Lembaga Pendamping, Jamin Hak Anak

Kondisi tersebut menyebabkan penyidik harus menunda interogasi kritis terkait motif dan kronologi peledakan. Polisi menegaskan bahwa pihaknya juga akan melibatkan sejumlah lembaga pendamping saat proses permintaan keterangan dilakukan.

Keterlibatan lembaga ini merupakan prosedur wajib dalam menangani kasus yang melibatkan anak, sekaligus menjamin hak-hak pelaku tetap terlindungi.

Lembaga yang akan dilibatkan meliputi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A).

“Kami harus berkoordinasi dengan KPAI, Bapas, APSIFOR, dan P3A dalam proses meminta keterangan,” tegas Budi Hermanto.

Sebelumnya, pelaku sempat menjalani perawatan intensif di Ruang ICU. Namun, pada Minggu 16 November 2025, ABH tersebut telah dipindahkan ke kamar rawat inap biasa setelah kondisi kesehatannya menunjukkan perbaikan.

Penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ABH pelaku ledakan akan segera dilaksanakan setelah kondisinya dinyatakan benar-benar pulih dan memungkinkan untuk dimintai keterangan.

Bagikan
Artikel Terkait
KUHAP BARU! Kewenangan Polisi Diperketat, Sadap & Blokir Wajib Izin Ketua Pengadilan
Hukum & Kriminal

KUHAP BARU! Kewenangan Polisi Diperketat, Sadap & Blokir Wajib Izin Ketua Pengadilan

Finnews.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah keras peredaran informasi...

POLISI HARUS PILIH, Kapolri Bentuk Pokja
Hukum & Kriminal

POLISI HARUS PILIH! Kapolri Bentuk Pokja, Untuk Apa?

Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat dengan membentuk tim...

OPERASI ZEBRA 2025 DIMULAI, ETLE Jadi Senjata Utama, Tilang Manual Tetap Ada
Hukum & Kriminal

OPERASI ZEBRA 2025 DIMULAI! ETLE Senjata Utama, Tilang Manual Tetap Ada

Finnews.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memulai Operasi Zebra...

Hukum & KriminalNews

Modus Baru Kejahatan, Kekasih Diajak Berkomplot

finnews.id – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial A, yang diduga menyiksa dan...