finnews.id – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian
(Rakorendal) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2025
pada tanggal 18-19 November 2025 di Hotel Sentul Lake, Bogor.
Kegiatan strategis ini dibuka dan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago sebagai Ketua Pengarah BNPP RI dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Kepala BNPP RI.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris BNPP RI Komjen Pol. Makhruzi Rahman juga turut
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Rakorendal.
Kegiatan Rakorendal 2025 ini dihadiri oleh peserta meliputi 18 Gubernur kawasan perbatasan, Bupati/Walikota kawasan perbatasan, Para Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Para Kepala Badan Pengelola
Perbatasan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota atau Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki perbatasan negara.
2025 ini menjadi momentum penting dalam menyusun arah kebijakan pembangunan kawasan perbatasan yang sejalan dengan visi pembangunan nasional 2025–2029.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan kebijakan
RPJMN 2025–2029, pengelolaan batas wilayah negara difokuskan pada sektor politik,
pertahanan, dan keamanan (polhankam), sementara pengelolaan kawasan perbatasan
diarahkan untuk memperkuat pembangunan regional dan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan visi pengelolaan batas wilayah dan
kawasan perbatasan 2025–2029 yaitu “Terwujudnya Kawasan Perbatasan Tangguh,
Mandiri, Sejahtera, dan Adaptif melalui Penguatan Pertahanan, Swasembada Sumber Daya, dan Ekonomi Berkelanjutan Berbasis Potensi Lokal. ”
Visi tersebut diterjemahkan dalam empat misi utama pengelolaan batas wilayah negara dan
kawasan perbatasan pada periode 2025–2029. Pertama, memperkuat pertahanan dan
keamanan kawasan perbatasan sebagai garda terdepan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kedua, menghadirkan sistem pengawasan dan penegakan hukum lintas batas yang tangguh
guna menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah perbatasan.
Ketiga, meningkatkan kapasitas kawasan perbatasan melalui penguatan tata ruang,
pengembangan potensi unggulan daerah, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat
melalui penyediaan infrastruktur sosial dasar.
Keempat, memperkuat tata kelola kelembagaan agar pengelolaan batas wilayah negara dan
kawasan perbatasan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi lintas sektor.
Rakorendal ini tidak hanya berfungsi sebagai forum evaluasi dan perencanaan, tetapi juga
sebagai wadah sinergi lintas sektor. Sejumlah kementerian dan lembaga anggota BNPP RI
turut hadir memaparkan arah kebijakan masing-masing dalam sesi diskusi tematik sebagai
narasumber.
Pada Sesi I, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan menyampaikan
kebijakan perencanaan serta alokasi anggaran pembangunan perbatasan 2025–2029.
Sesi II menghadirkan Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pertahanan
yang membahas arah pembangunan sarana dan prasarana di kawasan perbatasan tahun
2027.
Sesi III difokuskan pada pembangunan dan ekonomi, dengan paparan dari Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Sosial, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri
Perumahan dan Permukiman, serta Kepala Badan Gizi Nasional.
Sedangkan Sesi IV menampilkan dukungan langsung dari kepala daerah perbatasan seperti
Gubernur Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, dan
Papua.
Pada Sesi V, dengan tema Arah dan Kebijakan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan
Kawasan Perbatasan, Rakorendal menghadirkan narasumber dari tiga unsur strategis
BNPP RI, yakni Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Deputi Bidang
Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Negara, serta Deputi Bidang Pengelolaan
Infrastruktur Kawasan Perbatasan Negara.
Melalui sesi ini, para narasumber memaparkan langkah kebijakan dan prioritas
pembangunan yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan kawasan perbatasan ke
depan.
Selain itu, Rakorendal 2025 juga menggelar pembahasan Desk Perencanaan sebagai
bagian dari penyusunan rencana program dan kegiatan Pengelolaan Batas Wilayah Negara
dan Kawasan Perbatasan Tahun 2027, yang bertujuan untuk memastikan perencanaan
lintas sektor berjalan lebih terarah, sinkron, dan terukur.
“Dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Perencanaan Dan Pengendalian Pengelolaan
Batas Wilayah Negara Dan Kawasan Perbatasan ini, kita perkuat komitmen bersama untuk
mewujudkan perbatasan negara sebagai halaman depan dan beranda negara yang maju
dan menggambarkan kebanggaan wajah bangsa menuju Indonesia emas 2045, ” ujar Menteri Tito.
Pelaksanaan Rakorendal ini juga dimaksudkan untuk memperoleh gambaran menyeluruh
terkait pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan perbatasan tahun 2025, sekaligus
menjadi bahan penyusunan kebijakan untuk Rencana Aksi Tahun 2027.
Forum ini memiliki empat tujuan utama, yaitu melakukan pemantauan terhadap realisasi
program sampai Triwulan III 2025, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi di
lapangan, merumuskan langkah optimalisasi agar target yang ditetapkan dapat tercapai,
serta memperkuat koordinasi dalam perencanaan program tahun 2027.
Dalam Rakorendal juga disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BNPP RI
Nomor 35.04-265 Tahun 2025, jumlah anggota BNPP RI bertambah signifikan menjadi 40
kementerian/lembaga serta 18 gubernur.
“Kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi kunci utama
dalam mewujudkan kawasan perbatasan yang berdaya saing dan sejahtera,” ujar Komjen
Pol. Makhruzi Rahman.
BNPP RI menargetkan pembangunan kawasan perbatasan di 18 provinsi, 74
kabupaten/kota, 22 PKSN, dan 204 kecamatan prioritas dalam periode RPJMN 2025-2029.
Hingga kini, BNPP RI telah menyelesaikan pembangunan dan pengoperasian 15 Pos Lintas
Batas Negara (PLBN) sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2015 dan Inpres
Nomor 1 Tahun 2019.
Sebagai tindak lanjut, BNPP RI telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,41 triliun untuk pelaksanaan empat kebijakan strategis di tahun 2025, yang meliputi pengelolaan batas
wilayah negara, pengelolaan aktivitas lintas batas, pembangunan kawasan perbatasan, dan
penguatan kelembagaan.
Melalui pelaksanaan Rakorendal 2025, BNPP RI meneguhkan komitmen untuk menjadikan
kawasan perbatasan bukan lagi daerah tertinggal, melainkan beranda depan bangsa yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.
Dengan terselenggaranya Rakorendal 2025, BNPP RI menegaskan bahwa pembangunan
kawasan perbatasan merupakan agenda strategis nasional yang membutuhkan komitmen
bersama dan kerja kolaboratif lintas sektor.
Hasil perumusan kebijakan dan arah pembangunan yang disepakati dalam forum ini
diharapkan menjadi landasan kuat bagi terwujudnya kawasan perbatasan yang semakin
tangguh, mandiri, dan sejahtera, sekaligus memperkokoh posisi Indonesia di beranda depan NKRI.