Home Internasional Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Kejahatan Berdarah Diperbuat Mantan PM Bangladesh Sheik Hasina
Internasional

Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Kejahatan Berdarah Diperbuat Mantan PM Bangladesh Sheik Hasina

Bagikan
Sheikh Hasina Hukuman Mati
Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan PM Sheikh Hasina atas perannya dalam penindasan brutal terhadap pemberontakan mahasiswa tahun lalu.Foto:X/sumit
Bagikan

Finnews.id – Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan PM Sheikh Hasina atas perannya dalam penindasan brutal terhadap pemberontakan mahasiswa tahun lalu.

Vonis Mati untuk Penindasan Massal

Pengadilan Kejahatan Internasional yang berbasis di Dhaka, Bangladesh, pada Senin 17 November 2025, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dan salah satu ajudan dekatnya, Asaduzzaman Khan.

Putusan ini dijatuhkan atas peran mereka dalam penindasan mematikan terhadap pemberontakan mahasiswa yang terjadi tahun lalu.

Pemberontakan tersebut, yang meletus antara Juli dan Agustus 2024, menewaskan ratusan orang dan berujung pada penggulingan kekuasaan Hasina setelah 15 tahun memerintah.

Hasina dan Khan, mantan Menteri Dalam Negeri, dihukum in absentia karena keduanya diketahui melarikan diri ke India tahun lalu. India sejauh ini menolak mengekstradisi keduanya, membuat eksekusi atau pemenjaraan atas vonis ini sulit terealisasi.

Lima Dakwaan Kejahatan Kemanusiaan

Sheikh Hasina dinyatakan bersalah atas lima dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain hukuman mati, ia juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (hingga meninggal secara alami) karena membuat pernyataan yang menghasut dan memerintahkan pemusnahan pengunjuk rasa mahasiswa melalui penggunaan helikopter, drone, dan senjata mematikan.

Diperkirakan lebih dari 800 orang tewas dan sekitar 14.000 orang terluka dalam pemberontakan yang dipimpin mahasiswa tersebut, menurut penasihat kesehatan pemerintah sementara Bangladesh. Angka ini bahkan lebih tinggi dari perkiraan PBB pada Februari lalu yang menyebutkan jumlah korban tewas bisa mencapai 1.400 orang.

Sementara itu, tersangka ketiga, seorang mantan kepala polisi, dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah ia menjadi saksi negara melawan Hasina dan mengaku bersalah.

Protes dan Reaksi Politik Terhadap Putusan

Hasina dengan keras menolak putusan pengadilan tersebut. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Senin, ia menyebut vonis itu “bias dan bermotivasi politik.”

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Internasional

Trump dan Xi Jinping Sepakat Perkuat Hubungan Dagang, Detail Kesepakatan Masih Misterius

finnews.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping...

Internasional

WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo Resmi Jadi Darurat Internasional

finnews.id – Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) resmi menetapkan...

Internasional

Hiu 4 Meter Tewaskan Pria di Dekat Pulau Wisata Rottnest

finnews.id – Seorang pria berusia 38 tahun tewas setelah diserang hiu besar...

Internasional

Trump dan Xi Jinping Saling Puji saat Bertemu di Beijing

finnews.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan Presiden China, Xi Jinping,...