Home Hukum & Kriminal Bullying SMPN 19 Tangsel: 6 Saksi Diperiksa, Pengadilan Siap
Hukum & Kriminal

Bullying SMPN 19 Tangsel: 6 Saksi Diperiksa, Pengadilan Siap

Bullying SMPN 19

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan perundungan siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13).

“Enam saksi yang pasti, yang mengetahui tentang kejadian tersebut,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi tersebut untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi di sekolah itu.

“Sampai saat ini, kita masih menyelidiki kasus ini, sudah berkoordinasi dengan para ahli terkait, baik dari UPTD PPA, kemarin juga KPAI sudah turun untuk melaksanakan asistensi,” ujar Victor.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dokter yang menangani korban dan bertemu dengan orang tuanya saat korban masih hidup

“Kemarin saat kami melayat, bercakap-cakap dengan pihak keluarga, dalam waktu dekat, pihak keluarga akan kita layani untuk kita mintai informasi,” tutur Victor.

Korban berinisial MH (13) diketahui meninggal dunia pada Minggu (16/11) setelah dirawat selama sepekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar dugaan kasus perundungan (bullying) anak di lingkup SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diproses secara hukum.

“Hari ini, kami akan bertemu pihak keluarga, kami akan meminta kalau bisa harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut. Kalau diproses hukum, kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa,” ungkap Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Tangerang, Selasa (11/11).

Menurut dia, dugaan kasus perundungan di SMPN 19 Tangsel itu terdapat unsur kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik serius dengan trauma berat. Oleh karena itu, KPAI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas.

“Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum,” imbuh Diyah.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Wali Kota Semarang Terkait Kasus Chromebook, Bertemu Nadiem di Hotel dan Titip 3 Pengusaha

finnews.id – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun...

Hukum & Kriminal

Raffi Ahmad Dalam Pencucian Uang Gara-gara Panji Pragiwaksono, Merry Ahmad Bongkar Rahasia

finnews.id – Nama Raffi Ahmad sekali lagi muncul dalam pembahasan Kasus Pencucian...

KUHP Baru, 968 Tempat Kerja Sosial Non Penjara Disiapkan
Hukum & Kriminal

KUHP Baru: 968 Tempat Kerja Sosial Non Penjara Disiapkan

Finnews.id – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan besar...

Hukum & KriminalViral

Viral, Majikan Rudapaksa Karyawan di Makassar, Adegan Direkam Pihak Istri

finnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar telah menangkap sepasang suami...