Home Hukum & Kriminal Bullying SMPN 19 Tangsel: 6 Saksi Diperiksa, Pengadilan Siap
Hukum & Kriminal

Bullying SMPN 19 Tangsel: 6 Saksi Diperiksa, Pengadilan Siap

Bullying SMPN 19

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan perundungan siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13).

“Enam saksi yang pasti, yang mengetahui tentang kejadian tersebut,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi tersebut untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi di sekolah itu.

“Sampai saat ini, kita masih menyelidiki kasus ini, sudah berkoordinasi dengan para ahli terkait, baik dari UPTD PPA, kemarin juga KPAI sudah turun untuk melaksanakan asistensi,” ujar Victor.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dokter yang menangani korban dan bertemu dengan orang tuanya saat korban masih hidup

“Kemarin saat kami melayat, bercakap-cakap dengan pihak keluarga, dalam waktu dekat, pihak keluarga akan kita layani untuk kita mintai informasi,” tutur Victor.

Korban berinisial MH (13) diketahui meninggal dunia pada Minggu (16/11) setelah dirawat selama sepekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar dugaan kasus perundungan (bullying) anak di lingkup SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diproses secara hukum.

“Hari ini, kami akan bertemu pihak keluarga, kami akan meminta kalau bisa harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut. Kalau diproses hukum, kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa,” ungkap Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Tangerang, Selasa (11/11).

Menurut dia, dugaan kasus perundungan di SMPN 19 Tangsel itu terdapat unsur kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik serius dengan trauma berat. Oleh karena itu, KPAI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas.

“Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum,” imbuh Diyah.

Lebih lanjut, dia menuturkan meskipun dalam penanganan kasus perundungan itu melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang pada Pasal 59 A atau peradilan pidana anak.

“Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak,” ucap Diyah.

Dia menambahkan KPAI juga mendesak pemerintah agar segera merespon cepat terkait penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah.

“Tindakan bullying ada di mana-mana, dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan,” tegas Diyah.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Jaringan Internasional Penyelundupan Komodo Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka

finnews.id – Kasus penyelundupan satwa langka kembali mencuat. Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Hukum & Kriminal

Tertangkap! Pembakar Lahan 35 Hektare di Hutan Bengkalis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

finnews.id – Kasus pembakaran lahan di kawasan hutan Bengkalis akhirnya terungkap. Satuan...

Hukum & Kriminal

Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Bogor Digagalkan, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol 

finnews.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di...

Hukum & Kriminal

Sadis! Anak Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Gegara Tak Diberi Uang untuk Judi Online

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Kabupaten Lahat, setelah seorang pria...