Finnews.id – Pemerintah mengkonfirmasi adanya perubahan signifikan pada skema penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan mulai berlaku tahun 2026.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan reformasi ini adalah bagian dari strategi besar untuk mengoptimalkan penyerapan modal. Terutama bagi sektor usaha mikro dan kecil.
Poin paling penting dari kebijakan baru ini adalah pembagian KUR ke dalam tiga tingkatan (level) plafon yang berbeda, namun dengan suku bunga tunggal yang tetap kompetitif, yakni 6% per tahun.
Airlangga menjelaskan total anggaran yang disiapkan untuk program KUR tahun 2026 mencapai Rp300 triliun. Target awal pencairan dana di Kuartal I tahun depan dipatok sekitar Rp28 triliun.
Tiga Level Plafon KUR 6% untuk Debitur Baru
Pembagian jenis KUR berdasarkan plafon dirancang untuk menarik debitur baru dan memastikan bantuan modal tepat sasaran.
Meskipun skema dipecah, suku bunga yang diterapkan diseragamkan pada angka 6%.
Rincian 3 level KUR 2026:
- KUR Super Mikro: Untuk plafon di bawah Rp10 juta.
- KUR Mikro: Untuk plafon di bawah Rp100 juta. Jenis ini diutamakan tanpa agunan untuk memudahkan akses usaha kecil.
- KUR Kecil: Untuk plafon antara Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.
Strategi utama pemerintah adalah menerapkan single tarif 6% untuk semua level, sekaligus memprioritaskan penyaluran ke sektor-sektor produktif.
Prioritas Sektor Produksi & Kesiapan Perbankan
Selain memecah level pinjaman, Menko Airlangga membeberkan sektor yang akan menjadi sasaran utama program KUR 2026. Prioritas diberikan kepada:
- Sektor Produksi secara umum.
- Sektor Pertanian dan kegiatan terkait.
- Sektor Perdagangan untuk ekspor.
- Kredit Investasi untuk industri padat karya.
- Kredit Program Perumahan (anggaran terpisah dari Rp300 triliun, diperkirakan Rp130 triliun).
“Angka 300 triliun itu tidak termasuk 130 triliun yang perumahan. Jadi ini nantinya akan menjadi on top,” jelasnya.
Airlangga juga menyoroti pentingnya kesiapan lembaga penyalur. Ia meminta kepada Danantara dan BUMN terkait untuk memastikan sistem perbankan mampu menyalurkan kredit secara efektif. Terutama untuk sektor perumahan.