Home Hukum & Kriminal POLISI HARUS PILIH! Kapolri Bentuk Pokja, Untuk Apa?
Hukum & Kriminal

POLISI HARUS PILIH! Kapolri Bentuk Pokja, Untuk Apa?

Bagikan
POLISI HARUS PILIH, Kapolri Bentuk Pokja
POLISI HARUS PILIH, Kapolri Bentuk Pokja
Bagikan

Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat dengan membentuk tim Pokja untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa mengundurkan diri.

Pembentukan tim ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam menyikapi putusan MK tersebut.

“Tadi pagi, Alhamdulillah, Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut dan mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, di Jakarta, Senin 17 November 2025.

Irjen Sandi mengatakan tim Pokja ini masih digodok. Yang jelas, lanjut Irjen Sandi, Polri mengapresiasi dan menghormati putusan MK. Kapolri, lanjut Irjen Sandi sudah meminta agar tim Pokja segera terbentuk.

“Pak Kapolri menyampaikannya secepat-cepatnya. Jadi kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan dan khususnya bahwa konsentrasi kita adalah sama-sama membangun bangsa ini untuk maju lebih ke depan dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan semua komponen bangsa termasuk dengan kementerian lembaga,” terangnya.

MK Kabulkan Gugatan, Polisi Harus Memilih

MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara permanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri. Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

MK mengatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apapun. MK mengatakan frasa itu malah mengakibatkan ketidakjelasan norma.

Hal itu membuat MK menghapus frasa tersebut. “Adanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ telah mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ dalam pasal 28 ayat (3) II 2/2002,” ujar MK.

Dengan putusan MK ini, masa depan Polri berada di persimpangan jalan. Langkah Kapolri membentuk tim Pokja menunjukkan keseriusan dalam menyikapi putusan tersebut dan mencari solusi terbaik bagi kepentingan Polri dan bangsa.

Bagikan
Artikel Terkait
Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?
Hukum & Kriminal

Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?

finnews.id – Dunia penegakan hukum Tanah Air kembali memanas! Sidang di Gedung...

Skandal Brownies di Kasus Amsal Sitepu Meledak di DPR, Jaksa Bantah Intimidasi: Itu Murni Hati Nurani!
Hukum & Kriminal

Skandal Brownies di Kasus Amsal Sitepu Meledak di DPR, Jaksa Bantah Intimidasi: Itu Murni Hati Nurani!

finnews.id – Dunia hukum Tanah Air mendadak heboh! Sebuah kotak brownies cokelat...

Heboh! Kejari Karo Bongkar Alasan Penahanan Amsal Sitepu, Ada Dugaan Mark-up Anggaran Sampai Overlap Proyek!
Hukum & Kriminal

Heboh! Kejari Karo Bongkar Alasan Penahanan Amsal Sitepu, Ada Dugaan Mark-up Anggaran Sampai Overlap Proyek!

finnws.id – Kasus yang menyeret videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu,...

Hukum & Kriminal

Terkait Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Prosedur

finnews.id – Sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, mendadak tegang saat Komisi III...