Home Hukum & Kriminal POLISI HARUS PILIH! Kapolri Bentuk Pokja, Untuk Apa?
Hukum & Kriminal

POLISI HARUS PILIH! Kapolri Bentuk Pokja, Untuk Apa?

Bagikan
POLISI HARUS PILIH, Kapolri Bentuk Pokja
POLISI HARUS PILIH, Kapolri Bentuk Pokja
Bagikan

Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat dengan membentuk tim Pokja untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa mengundurkan diri.

Pembentukan tim ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam menyikapi putusan MK tersebut.

“Tadi pagi, Alhamdulillah, Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut dan mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, di Jakarta, Senin 17 November 2025.

Irjen Sandi mengatakan tim Pokja ini masih digodok. Yang jelas, lanjut Irjen Sandi, Polri mengapresiasi dan menghormati putusan MK. Kapolri, lanjut Irjen Sandi sudah meminta agar tim Pokja segera terbentuk.

“Pak Kapolri menyampaikannya secepat-cepatnya. Jadi kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan dan khususnya bahwa konsentrasi kita adalah sama-sama membangun bangsa ini untuk maju lebih ke depan dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan semua komponen bangsa termasuk dengan kementerian lembaga,” terangnya.

MK Kabulkan Gugatan, Polisi Harus Memilih

MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara permanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri. Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

MK mengatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apapun. MK mengatakan frasa itu malah mengakibatkan ketidakjelasan norma.

Bagikan
Artikel Terkait
LPSK Sebut KUHP Baru Ubah Total Nasib Saksi & Korban,
Hukum & Kriminal

LPSK: KUHP Baru Ubah Total Nasib Saksi & Korban, Apa Saja yang Berubah?

Finnews.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar dalam...

Bye-Bye Pasal Karet UU ITE, Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana
Hukum & Kriminal

Bye-Bye Pasal Karet UU ITE! Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Ini Isi Lengkapnya

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun...

Pembunuhan anak politikus PKS Cilegon
Hukum & Kriminal

Terduga Pembunuh Anak Politikus PKS Ditangkap di Cilegon

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan anak seorang politikus Partai Keadilan...

Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL
Hukum & Kriminal

Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL

Finnews.id – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara...