Finnews.id – Putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri secara permanen bila ingin menduduki jabatan sipil, memaksa institusi kepolisian, khususnya Tri Brata (TB) 1—istilah jabatan Kapolri– melakukan penyesuaian struktural besar-besaran.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan, semua langkah Polri kini sedang dievaluasi, sambil menunggu laporan lengkap dari tim Pokja sebelum Kapolri mengambil keputusan final.
“Kapolri akan menerima laporan khusus soal langkah yang harus diambil. Baik terkait personel yang sudah bertugas di luar struktur maupun mereka yang akan ditempatkan ke kementerian atau lembaga,” ujar Irjen Sandi di Jakarta, Senin 17 November 2025.
Menurut penjelasan Polri, keberadaan anggota kepolisian di jabatan sipil selama ini bukan kehendak institusi semata.
Ada mekanisme Panjang. Dimulai dari permintaan resmi kementerian/lembaga, kemudian asesmen internal Polri, hingga persetujuan Presiden.
“Setiap penugasan berasal dari permintaan kementerian atau lembaga. Bukan penugasan sepihak,” jelas Sandi.
Ia menambahkan, aturan tersebut sudah sesuai mekanisme dalam undang-undang. Selain itu, pejabat Polri yang ditempatkan pun melalui proses verifikasi kompetensi.
Proses Sebelum Polisi Duduk di Jabatan Sipil
Untuk memahami konteks, berikut alur yang dijelaskan Polri:
- Kementerian/lembaga resmi mengajukan permintaan personel.
- Polri melakukan asesmen internal, menetapkan pejabat yang dianggap kompeten.
- Kapolri mengeluarkan surat perintah untuk diusulkan ke kementerian/lembaga.
- Jika disetujui, kementerian/lembaga mengajukan proses ke Presiden (untuk jabatan bintang 2 atau 3).
- Presiden menerbitkan keputusan untuk menetapkan jabatan tersebut.
“Keputusan akhir selalu berada di tangan Presiden. Bukan Kapolri,” tegas Sandi.
Jumlah Polisi yang Duduk di Jabatan Sipil
Polri merinci sekitar 300 personel menduduki jabatan manajerial di instansi sipil.
Sementara 4.132 anggota lainnya adalah staf, ajudan, dan tenaga pendukung yang tidak berada dalam posisi penentu kebijakan.
- Analisis putusan MK 114/PUU-XXIII/2025
- Anggota Polri di K/L
- Anggota Polri Mundur
- Daftar K/L yang ditempati anggota Polri
- Dampak putusan MK bagi Polri di jabatan sipil
- gugatan MK
- Headline
- Irjen Sandi Nugroho
- Irjen Sandi Nugroho Respon MK
- jabatan sipil
- Jabatan Sipil Polri
- Kapolri
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Kapolri keputusan nasib 300 anggota
- Mahkamah Konstitusi
- MK ‘PAKSA’ TB 1 Sesuaikan Struktural
- MK hapus penugasan Kapolri
- Nasib 300 Perwira Polri Sipil
- Penugasan Polri di Kementerian
- Perbedaan jabatan manajerial dan staf Polri
- Pokja
- Polisi
- Polisi Aktif Jabat Sipil
- POLISI HARUS PILIH
- polisi rangkap jabatan
- putusan MK
- putusan MK polisi
- Putusan MK Polri
- rangkap jabatan
- Rangkap Jabatan Sipil Polri
- TB 1
- Tim Pokja
- Timeline penarikan Polri dari jabatan sipil
- Tri Brata 1
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
- UU Polri Pasal 28