Home News Gegara Terlibat Judol, Bantuan untuk 7.001 Penerima Manfaat PKH di DIY Disetop
News

Gegara Terlibat Judol, Bantuan untuk 7.001 Penerima Manfaat PKH di DIY Disetop

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Karena terindikasi terlibat dalam praktik perjudian online atau judol, bantuan bagi 7.001 penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disetop sementara.

Penghentian sementara bantuan itu diputuskan oleh Dinas Sosial Provinsi DIY berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Itu sementara kita berhentikan. Kebijakan Kementerian Sosial, hasil dari data dari PPATK, lalu kita cek lagi untuk data tersebut,” kata Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih, Minggu, 16 November 2025, dikutip Antara.

Penerima Manfaat PKH yang Terindikasi Terlibat Judol Terbanyak di Gunungkidul

Menurut data yang diterima oleh Dinas Sosial DIY, penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol paling banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, yakni sebanyak 2.397 orang penerima manfaat.

Selain itu, ada 1.711 orang penerima manfaat PKH di Kabupaten Bantul, 1.106 orang penerima manfaat di Kabupaten Sleman, 938 orang penerima manfaat di Kota Yogyakarta, dan 849 orang penerima manfaat di Kabupaten Kulon Progo yang terindikasi terlibat judol.

Endang mengatakan, dinas sosial tingkat kabupaten/kota akan menyampaikan informasi kepada penerima manfaat PKH yang menghadapi penghentian sementara bantuan karena dinilai terindikasi terlibat perjudian online.

Ia menjelaskan, karena temuan PPATK hanya didasarkan pada data nomor induk kependudukan dan nomor rekening, maka verifikasi akan dilakukan dengan bantuan dari pendamping PKH di lima kabupaten dan kota untuk memastikan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol

Pemerintah Beri Kesempatan Klarifikasi

Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol untuk menyampaikan klarifikasi.

“Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah berarti memang ini benar,” kata Endang.

Endang menyampaikan bahwa dalam banyak kasus temuan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol, pelaku judol tidak selalu warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

“Istrinya mungkin enggak judol, tapi yang judol suaminya atau anaknya. Kan sama saja, mereka memakai itu untuk judi. Walaupun dia tidak mengakui, tapi ternyata terbukti, yang judol adalah keluarga dia,” katanya.

Kalau terbukti memanfaatkan bantuan dana dari pemerintah untuk aktivitas ilegal seperti judol, ia mengatakan, maka penerima bantuan dinilai tidak lagi layak menjadi penerima manfaat program bantuan sosial pemerintah.

“Ketika itu digunakan untuk judol, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masa kita, pemerintah membantu untuk dia judi,” katanya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...