“Nilainya dicantumkan sekitar Rp 100 ribuan, padahal kualitasnya tidak mungkin semurah itu. Di pasaran dijual Rp 35 juta sampai Rp 50 juta,” ungkap Purbaya.
Setelah dilakukan penilaian ulang, nilai barang seharusnya minimal Rp 500 ribu. Satu kontainer saja menghasilkan tambahan pajak Rp 220 juta.
Meski tidak mengungkapkan identitas perusahaan yang masuk daftar hitam, Purbaya memastikan bahwa reformasi pengawasan akan terus digelar secara berlapis, termasuk audit mendalam terhadap seluruh alur impor.
Ia menekankan bahwa praktik under invoicing impor adalah bentuk kecurangan yang merusak persaingan usaha dan merugikan negara ratusan miliar per tahun.
“Ini harus dihentikan total. Kita akan terapkan penindakan dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.