Home News Sinergi Pemprov DKI dan Pusat Tekan Pengangguran, Fokus pada Disabilitas dan Peluang Global
News

Sinergi Pemprov DKI dan Pusat Tekan Pengangguran, Fokus pada Disabilitas dan Peluang Global

Upaya menekan pengangguran

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat bersinergi menekan angka pengangguran Jakarta yang masih tinggi, melalui bursa kerja, pelatihan, serta membuka peluang kerja di luar negeri.

Provinsi DKI Jakarta menghadapi tantangan serius terkait tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang mencapai 6,05 persen pada Agustus 2025. Angka ini menempatkan Ibu Kota dalam daftar 10 provinsi dengan pengangguran tertinggi di Indonesia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya keras mengurangi jumlah 330 ribu pengangguran dari 5,46 juta angkatan kerja.

Tingginya angka pengangguran mendorong Pemprov DKI untuk melakukan berbagai inisiatif strategis. Salah satu upaya konkret adalah dengan menyelenggarakan bursa kerja secara berkala. Inisiatif ini diharapkan dapat mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

Sejak Februari hingga November tahun ini, Pemprov DKI telah menggelar 20 bursa kerja yang melibatkan 700 perusahaan. Hasilnya, sebanyak 2.399 orang berhasil terserap ke berbagai sektor pekerjaan. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan ketenagakerjaan.

Dalam rangka menekan angka pengangguran Jakarta, Pemprov DKI secara aktif menyelenggarakan bursa kerja. Sebanyak 20 kegiatan bursa kerja telah diadakan sejak Februari hingga November tahun ini. Partisipasi 700 perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menunjukkan antusiasme sektor swasta dan publik. Melalui kegiatan ini, sebanyak 2.399 tenaga kerja berhasil terserap, memberikan harapan baru bagi pencari kerja di Ibu Kota.

Tidak hanya bagi masyarakat umum, Pemprov DKI juga menunjukkan komitmennya terhadap kesetaraan dalam perekrutan kerja. Bursa kerja khusus penyandang disabilitas yang diadakan pada November berhasil menyerap 150 orang. Mereka ditempatkan di bidang promosi periklanan dan pusat panggilan (call center), seperti yang disampaikan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno. Ini adalah langkah penting menuju inklusivitas di pasar kerja.

Meskipun angka serapan ini masih kecil dibandingkan 26.895 penyandang disabilitas usia produktif di Jakarta, upaya ini patut diapresiasi. Pemprov DKI juga memfasilitasi rekrutmen melalui sistem berbasis web khusus di uldnaker.web.id. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan minimal satu persen penyandang disabilitas. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, terus mengintensifkan komunikasi dengan perusahaan untuk memenuhi kuota ini.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Heboh Warga Jateng Serukan Setop Bayar Pajak! Pajak Motor & Mobil Naik Imbas ‘Opsen PKB’, Ini Faktanya

finnews.id – Jagat media sosial Jawa Tengah tengah diguncang aksi protes warga...

Situasi terkini stasiun Gambir Jakarta
News

Mudik Gratis KAI Lebaran 2026 Dibuka: Cek Syarat, Rute, dan Cara Daftarnya

finnews.id – Kabar yang ditunggu-tunggu pemudik akhirnya tiba! PT Kereta Api Indonesia...

News

Sesar Cisadane Ancaman Gempa Baru Jabodetabek  

finnews.id – Sebuah temuan geologi mengejutkan baru-baru ini mengungkap jalur patahan besar...

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif
News

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif

finnews.id – Kabar penting buat kamu para pengguna BPJS Kesehatan! Kementerian Kesehatan...