Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PP Nomor 60 Tahun 2016 Biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000 (atau Rp 80.000 sesuai PP 60/2016 untuk komponen PNBP)
SIM C: Rp 100.000 (atau Rp 75.000 sesuai PP 60/2016 untuk komponen PNBP).
Besaran biaya yang dibayarkan dapat mencakup komponen tambahan seperti tes kesehatan dan uji simulator.
Imbauan untuk Pemohon SIM Keliling
Petugas mengimbau warga untuk:
- Menyiapkan alat tulis sendiri
- Datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota
- Memastikan SIM belum lewat masa berlaku
- Memastikan seluruh syarat sudah lengkap sebelum menuju lokasi.
Itulah informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Sabtu 15 November 2025.
Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya segera habis, manfaatkan layanan ini untuk memperpanjang dokumen Anda tanpa harus ke kantor Satpas.
Tetap perhatikan syarat dan jam operasional agar proses perpanjangan berjalan lancar.