finnews.id – Keluhan terhadap kelakuan sopir Jaklingko sudah lama mengemuka. Masyarakat kerap merasa tak nyaman jika menaiki angkutan kota ini, lalu mendapati sopir yang ugal-ugalan.
Ada pula pengemudi JakLingko yang membawa keluarga saat sedang berkendara. Kondisi ini jelas membuat masyarakat tidak nyaman.
Menurut data TransJakarta per 12 November 2025 mencatat, dari 3.842 pramudi Mikrotrans aktif, terdapat 1.127 laporan keluhan masyarakat sepanjang Januari–Oktober 2025.
Keluhan terbanyak adalah sopir ugal-ugalan sebanyak 68 persen, bersikap tak ramah atau judes sebanyak 22 persen dan membawa keluarga saat bekerja sebanyak 10 persen.
Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Transjakarta akan melatih ulang seluruh pramudi JakLingko di Jakarta. Lalu, bagaimana jika para sopir masih ugal-ugalan setelah menjalani pelatihan?
Untuk hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo meminta agar sopir JakLingko yang masih ugal-ugalan setelah mengikuti pelatihan untuk diberhentikan atau diganti.
“Untuk sopir JakLingko yang ugal-ugalan, saya sudah minta kepada kepala dinas perhubungan untuk menertibkan dan melakukan pelatihan. Kalau mereka tetap melakukan hal yang sama, sudah diganti saja,” kata Pramono, Jumat, 14 November 2025, dikutip Antara.
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan dan ingin bekerja sebagai pramudi JakLingko.
Untuk itu, dia tak ingin pramudi JakLingko berlaku seenaknya saat sedang bekerja.
“Yang cari kerja di Jakarta juga banyak. Jangan sampai JakLingko yang kemudian tarifnya gratis ini seakan-akan menjadi milik pribadi, kerja suka-suka, asal-asalan,” ujar Pramono.
Pelatihan Ulang untuk Sopir JakLingko
Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim mengatakan Pemerintah Jakarta melalui Transjakarta akan melatih ulang seluruh pramudi JakLingko.
TransJakarta juga menargetkan merekrut 1.000 pramudi baru dan dilatih tanpa menggantikan sopir lama.
Sementara itu, pengemudi lama wajib mengikuti pelatihan ulang untuk memperpanjang sertifikat yang berlaku tiga tahun.