Dengan mekanisme ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan emas bagi warga Jakarta untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda keterlambatan.
Jangan sampai ketinggalan. Ayo manfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025.
- Bapenda DKI Jakarta
- cara bayar pajak kendaraan Jakarta
- denda keterlambatan pajak
- Denda Pajak
- DKI jakarta
- pajak kendaraan bermotor
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pemprov DKI Jakarta pemutihan pajak
- pemutihan denda pajak kendaraan
- Pemutihan Pajak Kendaraan
- pemutihan pajak kendaraan Jakarta
- samsat DKI Jakarta
- syarat pemutihan pajak kendaraan