Home Megapolitan PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN JAKARTA! Bayar Pokoknya Saja, Denda Otomatis Dihapus
Megapolitan

PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN JAKARTA! Bayar Pokoknya Saja, Denda Otomatis Dihapus

Bagikan
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN JAKARTA! Bayar Pokoknya Saja, Denda Otomatis Dihapus
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN JAKARTA! Bayar Pokoknya Saja, Denda Otomatis Dihapus
Bagikan

Finnews.id – Kabar baik bagi warga Jakarta! Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Yang diputihkan bukan tunggakan pokok pajaknya. Melainkan denda atau sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Program ini memberikan kesempatan emas bagi warga Jakarta untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda keterlambatan.

Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Lokasinya di seluruh Samsat DKI Jakarta. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Gak Perlu Permohonan Wajib Pajak

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

Lusiana juga menambahkan program ini merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana.

Tanpa Perlu Surat Permohonan

Biasanya, ketika Wajib Pajak terlambat membayar pajak kendaraan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan tersebut. Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan permohonan.

Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.

Bagikan
Artikel Terkait
Ganjil Genap
Megapolitan

Jadwal Lengkap Ganjil Genap Jakarta Mulai 29 Desember 2025 – 2 Januari 2026

finnews.id – Pemerintah resmi menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional...

Prakiraan Cuaca Jakarta 29 Desember 2025
Megapolitan

Waspada Hujan Siang Hari, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Senin 29 Desember 2025

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terbaru...

Tahun Baru
Megapolitan

Warga Jakarta Tak Dilarang Menyalakan Kembang Api

finnews.id – Kabar baik bagi warga Ibu Kota yang ingin merayakan malam...

MAlam Tahun Baru
Megapolitan

Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta: Jalan Sudirman–Thamrin hingga Senayan Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

finnews.id – Warga Jakarta dan sekitarnya yang berencana merayakan malam pergantian Tahun...