Home Megapolitan PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN JAKARTA! Bayar Pokoknya Saja, Denda Otomatis Dihapus
Megapolitan

PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN JAKARTA! Bayar Pokoknya Saja, Denda Otomatis Dihapus

Bagikan
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN JAKARTA! Bayar Pokoknya Saja, Denda Otomatis Dihapus
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN JAKARTA! Bayar Pokoknya Saja, Denda Otomatis Dihapus
Bagikan

Finnews.id – Kabar baik bagi warga Jakarta! Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Yang diputihkan bukan tunggakan pokok pajaknya. Melainkan denda atau sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Program ini memberikan kesempatan emas bagi warga Jakarta untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda keterlambatan.

Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Lokasinya di seluruh Samsat DKI Jakarta. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Gak Perlu Permohonan Wajib Pajak

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

Lusiana juga menambahkan program ini merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana.

Tanpa Perlu Surat Permohonan

Biasanya, ketika Wajib Pajak terlambat membayar pajak kendaraan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan tersebut. Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan permohonan.

Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.

Bagikan
Artikel Terkait
diskon mal jelang Nataru
Megapolitan

WFH ASN DKI Dipastikan Bukan Hari Rabu, Pemprov Tunggu Aturan Resmi Pusat

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan bekerja dari rumah...

Megapolitan

Pemerintah Siapkan Rusun untuk Warga Bantaran Rel Senen, Target Mulai Mei 2026

finnews.id – Pemerintah berencana membangun rumah susun (rusun) bagi masyarakat yang bermukim...

Megapolitan

Tumpukan Sampah Menggila di Kramat Jati, 33 Truk Diterjunkan Sekaligus

finnews.id – Persoalan tumpukan sampah yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial...

Kepadatan kendaraan di jalur Puncak Bogor
Megapolitan

Jalur Puncak Bogor Akan ‘Dirombak’: Pemkab Kaji Siapkan Skema Baru Atasi Macet Horor

finnews.id – Kemacetan kronis di Jalur Puncak yang seolah tanpa solusi mulai...