“Terkait website yang sudah termonitor, kami sudah berkoordinasi dengan Komdigi dan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital untuk melakukan pembatasan atau pemblokiran terhadap situs-situs tersebut,” ujar Roberto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 11 November 2025.
Langkah Komdigi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan ruang siber dan mencegah penyalahgunaan internet untuk aktivitas berbahaya yang dapat mengancam keselamatan publik.