Home News Ya Ampun! 48 Persen Total Keracunan Pangan di Indonesia Gegara Program MBG
News

Ya Ampun! 48 Persen Total Keracunan Pangan di Indonesia Gegara Program MBG

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Sungguh miris. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi jalan menuju Indonesia yang lebih sehat justru menjadi salah penyumbang keracunan pangan di negeri ini.

Fakta mengejutkan itu diungkapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu, 12 November 2025, dikutip Antara.

Dadan mengatakan, 48 persen dari total keracunan pangan di Indonesia atau sekitar 211 kejadian disebabkan oleh menu MBG.

“Total kejadian keracunan pangan di Indonesia sampai hari ini ada 441. MBG menyumbang 211 kejadian, atau 48 persen dari kasus tersebut. Ada 11.640 penerima manfaat yang terdampak, dengan jumlah penerima manfaat yang dirawat inap 636 orang, dan rawat jalan 11.004 orang,” jelas Dadan.

Menurut Dadan, tingginya angka keracunan ini menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan program tersebut.

Untuk itu, Dadan menekankan pentingnya percepatan Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah setempat.

“Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan, jumlah SPPG yang sudah memiliki SLHS hingga saat ini sebanyak 1.619. Percepatan sertifikasi ini tergantung pada kebijakan pemda di masing-masing wilayah,” ujar dia.

BGN Terapkan Aturan yang Harus Dipatuhi SPPG

Dalam rangka memperbaiki tata kelola program prioritas nasional tersebut, Dadan menambahkan terdapat beberapa peraturan yang mesti diperhatikan oleh seluruh SPPG, pertama yakni kewajiban menggunakan rapid test untuk mencegah terjadinya keracunan makanan.

“Seluruh SPPG diwajibkan menggunakan alat sterilisasi ompreng atau food tray, serta menggunakan air bersertifikat atau filter air untuk memastikan air bersih dalam proses memasak dan mencuci alat makan,” ucap Dadan.

Selain itu, setiap SPPG juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala pada penjamah makanan agar memahami prinsip-prinsip higienitas, sanitasi, dan keamanan pangan.

Bagikan
Artikel Terkait
Banjir Kalsel
News

Banjir di Banjar Kalimantan Selatan Makin Meluas, Lebih dari 18 Ribu Warga Terdampak

finnews.id – Bencana banjir kembali melanda wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Hujan...

Penolakan UMP Jakarta 2026
News

Soal UMP 2026, KSPI Buka Dialog dengan Pemprov DKI, Aksi Buruh Mengepung Istana Akhir Desember Tetap Jalan

finnews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons ajakan Wakil Gubernur DKI...

Ketua DPD PDIP Jawa Tengah
News

Misi Rebut Kembali Basis Banteng: Dolfie Palit Resmi Pimpin DPD PDIP Jawa Tengah 2025-2030

Finnnews.id – Peta politik Jawa Tengah memasuki babak baru setelah penetapan kepengurusan...

Pencarian Pelatih Valencia Labuan Bajo
News

Perjuangan Tim SAR di Tengah Badai: Mencari Pelatih Valencia dan Tiga Buah Hatinya di Labuan Bajo

Finnews.id – Operasi kemanusiaan besar-besaran tengah berlangsung di perairan Taman Nasional Komodo...