Home Hukum & Kriminal MODUS LICIK PENGUSAHA CPO! Ekspor Dilaporkan Limbah
Hukum & Kriminal

MODUS LICIK PENGUSAHA CPO! Ekspor Dilaporkan Limbah

Bagikan
MODUS LICIK PENGUSAHA CPO, Ekspor Dilaporkan Limbah
MODUS LICIK PENGUSAHA CPO, Ekspor Dilaporkan Limbah
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik kotor yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Ratusan pengusaha Crude Palm Oil (CPO) diduga melakukan manipulasi ekspor produk turunan CPO untuk menghindari kewajiban pajak.

Praktik ini tidak hanya merugikan penerimaan negara. Tetapi juga mencoreng citra industri CPO Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 282 wajib pajak yang diduga terlibat dalam praktik pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya atau underinvoicing.

“DJP berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan negara dan merusak iklim investasi yang sehat,” tegas Bimo.

Misklasifikasi Barang dan Laporan Palsu

Para pengusaha nakal ini menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas pajak. Sebanyak 257 wajib pajak menggunakan modus misklasifikasi barang dengan melaporkan produk turunan CPO sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit.

Total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun sepanjang 2021-2024. Sementara itu, 25 wajib pajak lainnya diduga menggunakan modus melaporkan produk turunan CPO sebagai Fatty Matter sepanjang tahun 2025 dengan nilai PEB sekitar Rp2,08 triliun.

Kedua praktik ini dilakukan untuk menghindari Bea Keluar dan menekan beban Pajak Penghasilan (PPh).

DJP mengestimasikan potensi kerugian negara dari sisi pajak akibat praktik underinvoicing Fatty Matter pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp140 miliar.

Temuan ini berawal dari deteksi anomali lonjakan ekspor Fatty Matter ke Tiongkok sepanjang tahun berjalan. “Kami akan menindak tegas para pelaku pengemplangan pajak ini,” jelas Bimo.

DJP kini tengah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya.

Yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan.

“Pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup,” paparnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Ilustrasi
Hukum & Kriminal

Disamarkan Jadi Liquid Vape! Modus Peredaran Cairan Narkoba Jaringan Internasional

finnews.id – Peredaran narkoba jenis etomidate jaringan Malaysia-Indonesia berhasil dibongkar Kepolisian Resor...

8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa
Hukum & Kriminal

Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Besok?

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi),...

PT Hadji Kalla Bongkar Keterlibatan Lippo Group
Hukum & Kriminal

SIAPA DALANGNYA! PT Hadji Kalla Bongkar Keterlibatan Lippo Group: Jangan Cuci Tangan

Finnews.id – PT Hadji Kalla melalui kuasa hukumnya dengan tegas menepis pernyataan...

PT Hadji Kalla Protes ke Mabes TNI: Ngapain Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja di Lahan Sengketa Makassar?
Hukum & Kriminal

MEMANAS! PT Hadji Kalla Protes ke Mabes TNI: Ngapain Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja di Lahan Sengketa Makassar?

Finnews.id – Konflik antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism...