Home Hukum & Kriminal MODUS LICIK PENGUSAHA CPO! Ekspor Dilaporkan Limbah
Hukum & Kriminal

MODUS LICIK PENGUSAHA CPO! Ekspor Dilaporkan Limbah

Bagikan
MODUS LICIK PENGUSAHA CPO, Ekspor Dilaporkan Limbah
MODUS LICIK PENGUSAHA CPO, Ekspor Dilaporkan Limbah
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik kotor yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Ratusan pengusaha Crude Palm Oil (CPO) diduga melakukan manipulasi ekspor produk turunan CPO untuk menghindari kewajiban pajak.

Praktik ini tidak hanya merugikan penerimaan negara. Tetapi juga mencoreng citra industri CPO Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 282 wajib pajak yang diduga terlibat dalam praktik pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya atau underinvoicing.

“DJP berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan negara dan merusak iklim investasi yang sehat,” tegas Bimo.

Misklasifikasi Barang dan Laporan Palsu

Para pengusaha nakal ini menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas pajak. Sebanyak 257 wajib pajak menggunakan modus misklasifikasi barang dengan melaporkan produk turunan CPO sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit.

Total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun sepanjang 2021-2024. Sementara itu, 25 wajib pajak lainnya diduga menggunakan modus melaporkan produk turunan CPO sebagai Fatty Matter sepanjang tahun 2025 dengan nilai PEB sekitar Rp2,08 triliun.

Kedua praktik ini dilakukan untuk menghindari Bea Keluar dan menekan beban Pajak Penghasilan (PPh).

DJP mengestimasikan potensi kerugian negara dari sisi pajak akibat praktik underinvoicing Fatty Matter pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp140 miliar.

Temuan ini berawal dari deteksi anomali lonjakan ekspor Fatty Matter ke Tiongkok sepanjang tahun berjalan. “Kami akan menindak tegas para pelaku pengemplangan pajak ini,” jelas Bimo.

DJP kini tengah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya.

Yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan.

“Pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup,” paparnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

UPT Pemasyarakatan di NTT Berikan Remisi Khusus Natal

finnews.id – Sebanyak 1.887 narapidana dan 24 anak binaan di seluruh UPT...

Hukum & Kriminal

Fakta Terbaru Teror Bom Sekolah Depok, Bikin Geleng Kepala

finnews.id – Polisi mengungkap fakta baru soal teror ancaman bom yang menyasar...

Harvey Moeis Dapat Remisi Natal
Hukum & Kriminal

ENAK YA! Harvey Moeis Dapat Remisi Natal! Padahal Negara Rugi Rp300 Triliun, Masih Ada Efek Jera?

Finnews.id – Terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis kembali menjadi...

Hukum & Kriminal

KKB Papua Serang Warga di Dekai, 1 Warga Tewas

finnews.id – Aksi kekerasan kembali mengguncang Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan....