“Perusahaan sudah memberikan sanksi SP 2 untuk si pelaku. Tetapi dari pihak korban, meminta kepada kami agar pelaku untuk dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ucap Indra.
1 2
“Perusahaan sudah memberikan sanksi SP 2 untuk si pelaku. Tetapi dari pihak korban, meminta kepada kami agar pelaku untuk dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ucap Indra.
“Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga membangun...
Kolaborasi Lintas Instansi & Pemerintah Pusat Mengingat Jalur Puncak merupakan jalan nasional,...
finnews.id – Petugas Astra Tol Cipali bersama kepolisian mulai menerapkan rekayasa lalu...
Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki keleluasaan waktu, disarankan untuk memanfaatkan kebijakan...