Tasbih, kemenyan, dan peci,
Ponsel, buku nikah, serta uang kertas pecahan Rp100 ribu,
Dan alat hisap sabu yang ditemukan di rumah pelaku.
Dari hasil tes urine, pelaku positif menggunakan narkoba, dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Polisi menduga pelaku sengaja menggunakan modus spiritual palsu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus melampiaskan hasrat pribadi.
Dijerat UU TPKS dan Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana praktik dukun palsu masih sering digunakan sebagai alat untuk menipu warga yang terdesak ekonomi.
Masyarakat diimbau untuk berpikir rasional dan tidak tergiur janji cepat kaya melalui ritual mistik.
Polisi pun berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan spiritual demi kepentingan pribadi.