Home Ekonomi Kapan Pemerintah Menerapkan Redenominasi Rupiah? Ini Pernyataan Resmi Istana
Ekonomi

Kapan Pemerintah Menerapkan Redenominasi Rupiah? Ini Pernyataan Resmi Istana

Bagikan
Redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Bagikan

finnews.id – Rencana redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan publik. Namun, pihak Istana Kepresidenan memastikan bahwa kebijakan penyederhanaan nilai mata uang itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan hal tersebut saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

“Belum, masih jauh,” ujarnya singkat ketika ditanya soal waktu pelaksanaan redenominasi rupiah.

Meski belum akan dijalankan dalam waktu dekat, pemerintah tetap melanjutkan tahap penyusunan regulasi dasar untuk program redenominasi. Salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam beleid itu disebutkan bahwa RUU Redenominasi termasuk dalam empat rancangan undang-undang prioritas yang tengah disiapkan Kementerian Keuangan.

RUU lainnya meliputi:

  • RUU tentang Perlelangan
  • RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara
  • RUU tentang Penilai
  • RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)

“RUU Redenominasi merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis PMK tersebut.

Secara sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan angka nol di belakang nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya beli uang itu sendiri.

Contohnya, sebelum redenominasi harga barang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi menjadi Rp1. Meski angka nominal berkurang, nilai barang dan daya beli masyarakat tetap sama.

Kebijakan redenominasi bukan sekadar perubahan kosmetik pada mata uang, tetapi memiliki tujuan strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dalam dokumen resmi PMK disebutkan, redenominasi diharapkan dapat:

  • Meningkatkan efisiensi ekonomi dan daya saing nasional
  • Menjaga stabilitas rupiah dan melindungi daya beli masyarakat
  • Meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional
  •  Mempermudah sistem transaksi keuangan dan akuntansi

Masih Perlu Waktu dan Tahapan

Dengan target penyelesaian RUU pada 2027, dapat dipastikan penerapan redenominasi belum akan terjadi dalam waktu dekat. Pemerintah masih harus melalui berbagai tahapan, termasuk sosialisasi, uji publik, dan kesiapan infrastruktur keuangan nasional.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak terburu-buru, melainkan ingin memastikan seluruh sistem ekonomi siap sebelum kebijakan redenominasi benar-benar dijalankan.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Prabowo Minta Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia
Ekonomi

Prabowo Dorong Gerakan Indonesia ASRI, Sampah Ditargetkan Jadi Energi Terbarukan

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penanganan sampah nasional secara serius...

Ekonomi

Cara Menutup Kartu Kredit dengan Aman dan Tuntas, Hindari “Tagihan Hantu” yang Bisa Muncul Bertahun-Tahun!

FINNEWS.CO.ID – Memiliki lebih dari satu kartu kredit memang terlihat praktis. Mulai...

BTN Gelar Run for Disabilities
Ekonomi

Perkuat Komitmen ESG Melalui Inklusivitas, BTN Gelar Run for Disabilities

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menggelar BTN Run for...

Ekonomi

Dana PIP 2026 Siap Cair, Intip Caranya di Sini!

finnews.id – Penyaluran Dana PIP 2026: Panduan Lengkap, Kriteria, Proses, dan Update...