Home News Hak-Hak yang Diperoleh Pahlawan Nasional dari Pemerintah, Tunjangan Rp57 Juta
News

Hak-Hak yang Diperoleh Pahlawan Nasional dari Pemerintah, Tunjangan Rp57 Juta

Bagikan
10 Pahlawan Nasional yang ditetapkan 2025
10 Pahlawan Nasional yang baru ditetapkan
Bagikan
  • Tanda kehormatan berupa bintang jasa, bisa diberikan secara anumerta.
  • Hak kepegawaian atau kenaikan pangkat anumerta bagi Pahlawan Nasional.
  • Pemakaman kenegaraan di Taman Makam Pahlawan dengan upacara kebesaran militer.

Gus Ipul menegaskan bahwa semua bentuk dukungan tersebut merupakan wujud nyata penghargaan negara atas pengorbanan para pahlawan yang telah berjasa besar bagi kemerdekaan Indonesia.

“Yang paling penting adalah menjaga semangat juang dan nilai-nilai kepahlawanan agar terus hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
One way Puncak Bogor hari ini
News

Arus Wisata Membludak, Polisi Berlakukan One Way ke Puncak Bogor Pagi Ini

Finnews.id – Satlantas Polres Bogor mulai menerapkan rekayasa lalu lintas sistem satu...

Hujan deras
News

Peringatan Dini BMKG untuk Warga Aceh: Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Masih Guyur hingga 27 Desember

Waspada Banjir dan Longsor BMKG mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi...

Penolakan UMP Jakarta 2026
News

UMP Jakarta 2026 Kalah dari Bekasi, Buruh Tolak Rp5,7 Juta dan Siapkan Gugatan

Sebagai bentuk perlawanan, KSPI berencana menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke...

Prabowo Natal
News

Natal 2025: Presiden Prabowo Ajak Rakyat Solidaritas untuk Korban Bencana di Sumatera

Finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pesan penuh empati dalam perayaan...