Home Hukum & Kriminal KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka, Terlibat Tiga Klaster Korupsi
Hukum & Kriminal

KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka, Terlibat Tiga Klaster Korupsi

Bagikan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi ditahan KPK. Ia ditetapkan tersangka dalam 3 klaster korupsi. Foto:ANTARA
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan suap pengurusan jabatan, pengadaan proyek, dan gratifikasi.

Selain Bupati Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta bernama Sucipto (SC).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa kasus ini terbagi menjadi tiga klaster utama yang melibatkan total kerugian sekitar Rp 1,25 miliar yang diterima oleh Bupati Sugiri.

Tiga Klaster Korupsi yang Menjerat Bupati Sugiri

1. Klaster Suap Pengurusan Jabatan
Klaster ini terkait dengan pengurusan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Tersangka Yunus Mahatma (YUM) diduga memberikan uang kepada Bupati Sugiri melalui Sekda Agus Pramono (AGP) untuk memastikan Yunus terpilih sebagai Direktur RSUD. Total uang suap yang disepakati untuk pengurusan jabatan ini mencapai ratusan juta rupiah.

2. Klaster Suap Pengadaan Proyek RSUD
Kasus ini juga menjerat Bupati Sugiri Sancoko atas suap terkait pengadaan proyek di RSUD dr. Harjono. Tersangka dari pihak swasta, Sucipto (SC), diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Sugiri agar perusahaannya dimenangkan dalam beberapa proyek pengadaan di lingkungan RSUD.

3. Klaster Penerimaan Gratifikasi
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Sugiri dari berbagai pihak kontraktor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Gratifikasi ini diduga diterima secara bertahap sejak awal masa jabatannya.

Kronologi Singkat Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Penyelidikan KPK dimulai setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara di Ponorogo.

Tim KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Kamis 7 November 2025 malam dan mengamankan beberapa pihak di berbagai lokasi di Ponorogo.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Tabayyun MUI
Hukum & Kriminal

Bawa Hasil Tabayyun MUI ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Siap Klarifikasi Kasus ‘Mens Rea’

Finnews.id – Komika senior Pandji Pragiwaksono menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi rentetan...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Hukum & Kriminal

Terungkap! Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ditangkap KPK dalam OTT, Uang Tunai Rp1 Miliar Lebih Disita

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor perpajakan nasional. Dalam...

Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

Finnews.id – Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kepolisian...

Hukum & Kriminal

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

finnews.id – Langkah tegas diambil oleh aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu...