Home Hukum & Kriminal KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka, Terlibat Tiga Klaster Korupsi
Hukum & Kriminal

KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka, Terlibat Tiga Klaster Korupsi

Bagikan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi ditahan KPK. Ia ditetapkan tersangka dalam 3 klaster korupsi. Foto:ANTARA
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan suap pengurusan jabatan, pengadaan proyek, dan gratifikasi.

Selain Bupati Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta bernama Sucipto (SC).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa kasus ini terbagi menjadi tiga klaster utama yang melibatkan total kerugian sekitar Rp 1,25 miliar yang diterima oleh Bupati Sugiri.

Tiga Klaster Korupsi yang Menjerat Bupati Sugiri

1. Klaster Suap Pengurusan Jabatan
Klaster ini terkait dengan pengurusan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Tersangka Yunus Mahatma (YUM) diduga memberikan uang kepada Bupati Sugiri melalui Sekda Agus Pramono (AGP) untuk memastikan Yunus terpilih sebagai Direktur RSUD. Total uang suap yang disepakati untuk pengurusan jabatan ini mencapai ratusan juta rupiah.

2. Klaster Suap Pengadaan Proyek RSUD
Kasus ini juga menjerat Bupati Sugiri Sancoko atas suap terkait pengadaan proyek di RSUD dr. Harjono. Tersangka dari pihak swasta, Sucipto (SC), diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Sugiri agar perusahaannya dimenangkan dalam beberapa proyek pengadaan di lingkungan RSUD.

3. Klaster Penerimaan Gratifikasi
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Sugiri dari berbagai pihak kontraktor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Gratifikasi ini diduga diterima secara bertahap sejak awal masa jabatannya.

Kronologi Singkat Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Penyelidikan KPK dimulai setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara di Ponorogo.

Tim KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Kamis 7 November 2025 malam dan mengamankan beberapa pihak di berbagai lokasi di Ponorogo.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Usut Tuntas Polemik Tahanan Rumah Yaqut, KPK Dukung Pembentukan Panja DPR

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons positif terhadap langkah Masyarakat...

Hukum & Kriminal

Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: MAKI Resmi Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas!

finnews.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru yang panas....

Alasan KPK Tahanan Rumah Yaqut
Hukum & Kriminal

Idap Gerd Akut dan Asma, KPK Ungkap Alasan Medis Beri Tahanan Rumah ke Mantan Menag Yaqut

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik pemberian status...

KPK Digoyang 'Piagam MORI'! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut
Hukum & Kriminal

KPK Digoyang ‘Piagam MORI’! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut

Finnews.id – Gelombang kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir pascca...